Minta Sebab Kematian Diusut, Orangtua Balita Yusuf Temui Hotman Paris

Meli Sari (30) memegang foto balita Yusuf semasa hidup. Dia meminta kejelasan sebab kematian balitanya dengan menemui Hotman Paris di Jakarta. (Foto : screenshot/Hotman Paris)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kasus kematian balita Ahmad Yusuf Ghazali (4) di Samarinda, yang ditemukan meninggal mengenaskan tanpa kepala, bakal berlanjut meski telah menetapkan 2 tersangka pengasuh PAUD. Orangtua balita Yusuf menemui pengacara Hotman Paris, dan berencana melapor ke Mabes Polri.

Saat ini, orangtua Yusuf berada di Jakarta sejak Rabu (12/2) lalu, untuk datang berkomunikasi bersama dengan Hotman Paris, meminta bantuan pengacara kondang itu membantu mengungkap sebab kematian balita Yusuf.

“Karena menurut saya sebagau orangtua, kematian anak saya tidak hanya selesai di persoalan kelalaian pengasuh. Tapi, harus diusut lebih jauh lagi,” kata orangtua balita Yusuf, Bambang Sulistyo (38), dikonfirmasi Niaga Asia, Sabtu (15/2).

Bambang mempersilakan proses hukum 2 tersangka dari engasuh PAUD terus bergulir. Namun demikian, sebab kematian Yusuf diduga tidak wajar, tetap menyisakan pertanyaan besar.

“Kami duga, ada indikasi tindak kekerasan di dalam PAUD itu, atau ada pelaku jual beli organ tubuh balita,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, dia, istri dan keluarga, bersyukur masyarakat luas, khususnya warga Samarinda, terus memberikan dukungan buat dia, untuk memastikan sebab kematian balita Yusuf. “Selain bertemu Pak Hotman Paris, rencana juga akan melapor ke Mabes Polri,” sebut Bambang.

Diketahui, Minggu (8/12) lalu, jasad balita tanpa kepala, ditemukan sekira pukul 05.00 Wita di parit oleh warga Jalan P Antasari II RT 30 Samarinda. Warga itu terkejut melihat ke arah parit besar di bawah rumahnya, yang ternyata jasad balita.

Jasad itu pun dibawa ke kamar jenazah RSUD AW Syachranie, dan orangtuanya memastikan, itu jasad Yusuf yang hilang sejak Jumat (22/11) lalu, dari PAUD Jannatul Athfaal. Polisi menetapkan dua wanita yang juga guru PAUD Jannatul Athfaal, Marlina (26) dan Tri Suprana Yanti (52), sebagai tersangka karena kelalaiannya, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (006)