Minuman Keras Picu Kriminalitas di Berau

Satuan Samapta Polres Berau menyita barang bukti minuman keras hasil razia, Selasa 6 September 2022 (handout/Polres Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA — Kepolisian resor (Polres) Berau dan jajaran rutin menggelar razia minuman keras (miras) yang jadi pemicu tindak kejahatan atau kriminalitas di kabupaten Berau. Seperti razia Satuan Samapta Polres Berau, Selasa 6 September 2022.

Dari razia itu, polisi mengamankan puluhan botol miras di Jalan Raja Alam 1 Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur. Warung itu menjual miras yang kerap dikonsumsi oleh pemuda.

“Untuk mencegah dan memberantas penyakit masyarakat, satuan Samapta melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan sasaran penjual miras,” kata Inspektur Polisi Satu Amat Waluyo, kepala satuan Samapta Polres Berau dalam pernyataannya Rabu.

Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual miras demi menjaga situasi Kamtibmas aman kondusif.

“Selain menyita miras, dalam giat operasi pekat personel juga mengimbau penjual agar tidak menjajakan minuman haram itu lagi. Karena dari mengonsumsi miras bisa memicu tindakan kejahatan,” ujar Amat.

Miras yang dikonsumsi memicu beragam persoalan, sekaligus akar dari berbagai keresahan di tengah masyarakat. Seperti perkelahian, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati atau mengonsumsi minuman keras,” demikian Amat.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: