Minyak Goreng Curah Disulap Menjadi Kemasan

Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah Ungkap praktek ilegal, minyak goreng curah dikemas dan dilabeli dengan merek tertentu. (Foto Tribratanews.Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Polda Banten membongkar kecurangan CV Jongjing Pratama beralamat di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang menyulap minyak curah menjadi minyak kemasan bermerk “Laban” dijual dengan harga Rp.20.000/liter demi keuntungan perusahaan.

Sementara di Kalimantan Tengah, Polres Murung Raya juga berhasil mengungkap usaha sejenis yang dilakukan H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

“Pelaku pun ditangkap pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.

Motif pelaku H berlaku curang itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang,” kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie di Puruk Cahu, Jumat (1/4/22).

Dari tersangka H, telah disita barang bukti yaitu minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan.

Menurut Kapolres, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merk “Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas” dijual H dengan harga Rp26 ribu per liter. H mengaku telah melakukan menyulap minyak goreng curah ke kemasan tersebut sejak Februari 2022 lalu.

“Minyak goreng itu dijual tersangka dari rumah ke rumah,” ungkapnya.

Disebutkan pula, H mendapatkan minyak goreng curah dengan membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal.

“Polri akan terus memantau ke lapangan untuk dapat mengungkap para pelaku yang curang mengubah minyak curah jadi minyak kemasan,” tegas Kapolres Murung Raya.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: