Sengketa Pilpres, MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Antara Photo/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6), dilansir CNN Indonesia.

Sidang pembacaan putusan itu sendiri dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.

Dalam keterangan pers di kediamanya, di Jalan Kartanegara di Jakarta, Prabowo menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, Prabowo berencana berkonsultasi mencari upaya hukum lainnya. “Kami serahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki pada Allah SWT, tuhan yang Maha Esa,” kata Prabowo.

“Tentunya setelah ini kami akan segara konsultasi dengan tim hukum, untuk minta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lain yang mungkin bisa ditempuh,” ujar Prabowo.

Sedangkan Joko Widodo, menyambut keputusan atas sidang sengketa Pilpres 2019 yang telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi hari ini. Jokowi mengajak semua pihak kembali bekerja bersama membangun Indonesia.

“Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam. (cnn/006)