Model Tiga Lini Kunci Pengawasan Internal Kemenimipas Lebih Akurat

Itjen Kemenimipas gelar Rakor Pengawasan bahas implementasi Tiga Lini Kunci. (HO-Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mengoptimalkan sinergi antar unit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan internal.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra I dalam Rapat Koordinasi Pengawasan yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu 12 November 2025 menyampaikan, penerapan model tiga lini ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan integrasi antar unsur organisasi.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima niaga.asia, Sabtu 15 November 2025.

Yan Sultra menekankan pentingnya kolaborasi lintas lini serta pemanfaatan teknologi informasi, agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas berjalan lebih modern, cepat, dan akurat.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti menjelaskan, keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama seluruh unsur organisasi.

“Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

Ika menyoroti pentingnya penerapan model tiga lini untuk menciptakan pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi.

Model ini menegaskan pembagian peran yang jelas dimana pada lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional.

Kemudian lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, serta lini ketiga, Inspektorat Jenderal sebagai penilai efektivitas sistem pengendalian internal.

Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025 yang menjadi pijakan dalam transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance.

Pendekatan ini diyakini dapat menghilangkan duplikasi aktivitas pengawasan, memperjelas akuntabilitas, serta memberikan pandangan menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian organisasi.

Melalui penerapan Model Tiga Lini ini, Itjen Kemenimipas berkomitmen mengoptimalkan sinergi pengawasan, sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap satuan kerja demi mewujudkan Kemenimipas yang adaptif, transparan, dan terpercaya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: