Modus Pemulung, Haidir Gasak 21 HP di Toko Ponsel di Samarinda

Tersangka Haidir Ali dengan luka usai tertembus timah panas (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi meringkus Haidir Ali (29) dan Wn (16), warga Jalan Gerilya, Samarinda. Bermodus pemulung besi tua, keduanya menggasak toko ponsel di kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kamis (11/7) pagi. Tercatat kerugian Rp 33 juta dari 21 unit HP yang raib. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Haidir, karena melawan saat hendak dibekuk.

Peristiwa pencurian itu, terjadi sekira pukul 06.00 WITA. Haidir yang tercatat 2 kali residivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam itu, mengincar HP di toko ponsel yang memiliki jendela, di akses gang samping toko.

Berbekal linggis, keduanya beraksi. Haidir sebagai eksekutor, membongkar jendela menggunakan linggis. Dengan leluasa, 21 unit HP berbagai merek mereka curi, lalu pergi meninggalkan toko.

“Modusnya mereka sebagai pemulung,” kata Kapolsek Samarinda Kota Kompol Nur Kholis, dalam keterangan resmi dia di kantornya, Jalan Bhayangkara, Jumat (12/7).

Karyawan toko yang membuka toko pagi hari, dibikin kaget. Dia melihat kondisi toko berantakan. Setelah memastikan toko disatroni maling, pemilik toko melapor ke Polsek Samarinda. “Kami lidik, kami cek CCTV terdekat. Terlihat ada 2 pelaku menggunakan jaket jumper ya,” ujar Kholis.

Sekitar 16 jam usai aksi pencurian itu, polisi mendapatkan titik terang pelaku, dari jaket yang dikenakan. “Sekitar jam 10 malam, hari Kamis (11/7), kami tangkap keduanya di Jalam Gerilya. Karena melawan, mau kabur, kami berikan tindakan tegas terukur di kaki kirinya,” tegas Kholis.

“Dari 21 unit HP yang hilang, kami amankan barang bukti 13 HP, linggis dan jaket juga uang. Ada 8 HP yang sudah dijual pelaku, dan mendapatkan Rp 3 juta. Kedua-duanya kami tetapkan tersangka, 1 anak di bawah umur, Wn usia 16 tahun,” ungkap Kholis.

“Kalau saya cuma nunggu di motor. Iya, saya tahu dia (Haidir Ali) mencuri HP, bongkar jendela. Saya kebagian dapat 7 HP dan uang Rp 1 juta,” kata Wn, remaja putus sekolah itu. (006)