Modus Penyelundup Narkoba Cuci Uang, Buka Bisnis Resto Hingga Properti

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat merilis duduk perkara Vincet di Jakarta, Jumat (9/9/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah alias Vincent.

Bareskrim mengatakan, modus TPPU yang dilakukan tersangka adalah bisnis restoran hingga bermain aset properti.

“Tadi kan ada banyak di aset itu. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Krisno menyebut Vincent  berpura-pura berbisnis restoran supaya uang yang dinikmatinya terlihat hasil dari kerja halal.

Krisno mengatakan, V juga hobi berfoya-foya hingga mengoleksi motor gede (moge).

“Nggak ada (profesi aslinya). Buka restoran, nggak jelas. Tapi istrinya ada dua, satu lagi istrinya masih anak-anak, kehidupannya mantap,” katanya.

“Vincent juragan, juragan ngehabis-habisin (uang) ke hotel, duduk pacaran, naik motor. Iya (hasil dari narkoba), mana mungkin orang punya motor kayak gini, dia suka Harley, suka bisnis properti,” kata Krisno.

Ditangkap di Bali

Sebelumnya, Krisno mengatakan Vincent ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus ini awalnya bermula dari penangkapan tiga tersangka MN, HA, dan MD di perairan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia pada 12 April 2022.

“Dalam proses penyidikan, diperoleh informasi orang-orang yang terkait dengan tindak pidana dimaksud, sehingga diterbitkan DPO atas nama AM alias AT (napi) dan ABD alias DL,” kata Krisno dalam keterangan tertulis.

Lalu, ABD alias DL ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau, yang  saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung RI atau P21.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang  tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias Vincent, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO,” katanya.

Vincent mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, Vincent dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” katanya.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: