Modus Rental, Dua Pemuda di Samarinda Ini Bawa Kabur 5 Mobil

Dua tersangka pelaku penggelapan mobil rental (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Slamet (35) dan Jaya Putra (28), dua pemuda di Samarinda, ditangkap kemarin, dan kini meringkuk di penjara polisi. Keduanya diduga membawa kabur dan menjual 5 mobil rental. Tiga mobil diantaranya, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Keduanya dibekuk, setelah polisi berhasil melakukan penyelidikan, dan menelusuri keberadaannya di Samarinda. Tidak ada perlawanan keduanya saat diciduk.

“Kami amankan keduanya di indekos Jalan KS Tubun,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (6/7).

Yuliansyah menerangkan, 3 mobil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti adalah Terios, Avanza dan Honda Jazz, usai digadai ke orang lain. “Avanza digadai Rp15 juta, Terios Rp30 juta, dan Honda Jazz Rp18 juta,” ujar Yuliansyah.

Dijelaskan, modus pelaku adalah menyewa mobil 1-2 kali pembayaran. “Ini karena minimnya pengawasan dari leasing, dan pengusaha rental. Mobil ini kemudian dibawa keluar kota Samarinda. Begitu ada peminat yang ingin membeli, baru dijual ke perorangan (dengan cara digadai),” terang Yuliansyah.

“Barang bukti ketiga mobil ini, kita amankan di tiga lokasi berbeda. Ada di hulu Mahakam, di Sangkulirang (Kutai Timur), dan di kota Balikpapan. Kita kembangkan, ada 2 unit mobil lain di luar Samarinda, yang juga segera kita amankan sebagai barang bukti,” ungkap Yuliansyah.

Kepolisian mewanti-wanti, agar masyarakat mewaspadai mobil curian yang dijual murah. Apalagi, mengutarakan beragam alasan seperti surat-surat mobil menyusul, maupun alasan surat mobil masih ada di perusahaan leasing.

“Rata-rata alasan surat menyusul, atau alasan surat masih ada di leasing. Kalau ada yang menawarkan harga segitu, patut dicurigai. Apalagi tanpa surat-surat, itu patut dicurigai diduga hasil kejahatan,” tegas Yuliansyah.

Kedua pelaku, kini meringkuk di penjara. Keduanya ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (006)

Tag: