
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim hingga kini belum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Pengumuman penetapan besaran UMP tahun ini molor dibandingkan tahun lalu, yang biasa diumumkan pada kisaran 21-27 November.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menerangkan, keterlambatan penetapan besaran UMP di Kaltim ini karena terkendala regulasi pusat yang baru untuk upah minimum 2026 mendatang, belum juga keluar hingga sekarang.
“Sehingga mohon dipahami dan dimaklumi karena ketentuan kemarin hanya berlaku sampai penetapan UMP 2025. Sementara UMP 2026 harus disesuaikan dengan ketentuan baru sesuai putusan MK,” kata Rozani, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada. Samarinda, Selasa (16/12).
Diketahui saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Transisi regulasi inilah yang menjadi batu sandungan utama di daerah untuk menetapkan besaran UMP 2026.
“Tentu putusan MK harus diwadahi (diakomodir), tidak bisa lagi dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker). Kita tunggu aja kebijakannya,” ujar Rozani.
Rozani belum belum bisa memastikan perkiraan besaran kenaikan UMP Kaltim.2026. Menurutnya terdapat beberapa perhitungan dan pertimbangan, seperti kontribusi tenaga kerja, inflasi dan lainnya.
“Kenaikan UMP dilihat dulu tergantung variabelnya, kemungkinan tetap naik tapi tidak. banyak. Karena paling tinggi dalam perhitungan itu adalah keadaan inflasi,” sebut Rozani.
Meski demikian, Disnakertrans Kaltim terus melakukan konsolidasi intensif dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan penjelasan dan pemahaman mengapa UMP Kaltim belum juga ditetapkan.
“Mudah-mudahan secepatnya ditetapkan regulasi dari pusat, agar bisa segera diperhitungkan dan ditetapkan serta diumumkan oleh Gubernur,” imbuh Rozani.
Disnakertrans Kaltim terus berupaya agar penetapan UMP Kaltim ini bisa diumumkan paling lambat 31 Desember 2025.
“Sebelum ganti tahun InsyaAllah sudah tersampaikan. Kalau dilihat sesuai jadwal memang terjadi perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Biasa kita melakukan penetapan setiap tahun itu di tanggal 21 dan 27 November,” jelas Rozani.
“Dan ini sudah lewat karena persoalan regulasi yang menjadi dasar penetapan UMP, UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK),” demikian Rozani Erawadi
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimUMP Kaltim 2026UpahUpah Minimum