Motif Pelaku “Fetish Kain Jarik” Bisa Terangsang Jika Orang Dibungkus Kain Lalu Diikat

aa
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

SURABAYA.NIAGA.ASIA-Motif dari tersangka Gilang “ Predator Fetish Kain Jarik”  sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Saat gelar konfrensi  di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, bahwa perburuan tersangka “Fetish Kain Jarik”  berakhir ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang dikomandani oleh AKBP Sudamiran. Tersangka Gilang (22) berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 di rumahnya di Kalimantan Tengah.

“Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Korban Gilang, Mahasiswa Unair Surabaya. (Foto HO/Net)

Sementara itu Kapolsretabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir menyatakan, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sejak 31 Juli 2020 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus tindak pidana Fetish kain jarik yang dilakukan oleh Gilang, oknum mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“Tersangka Fetish kain jarik ini dapat kita tangkap di tempat tinggalnya di Kalimantan Tengah,” kata Kapolrestabes Surabaya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu siang (8/8/2020).

Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Yang kemudian berhasil untuk menangkap tersangka dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi juga meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya. Serta beberapa saksi ahli. Diantaranya, Ahli Pidana, Ahli Bahasa.

“Penangkapan tersangka sendiri mendapatkan dukungan penuh dari Polres Kapuas dan Polda Kalteng, sehingga penyidik dapat membawa tersangka ke surabaya,”  lanjutnya.

Tersangka sendiri akan dipersangkakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.  (*/001)

Tag: