Muhakir Cabuli Anak Tirinya Berusia 8 Tahun

aa
ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Bejat. Itulah kata yang pantas disematkan kepada Muhakir (49), warga Jalan Desi Sartikan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan ini. Dia  tega mencabuli anak dibawah umur berusia 8 tahun. Parahnya yang jadi korban adalah anak tirinya sendiri.

Tidak terima dengan perbuatan tak bermoral itu, ibu korban, ER (29) melaporkan Muhakir yang tak lain adalah suaminya  ke Polsek Nunukan pada 4 Maret 2019 sekira jam 22.00. “Laporan dibuat ibu korban langsung. Pelaku dituduh melakukan pencabulan kepada anaknya sebanyak 2 kali,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Rabu (6/3/2019).

Menurut pelapor,  pencabulan terjadi hari Minggu, 3 Maret 2019 sekitar pukul 18:30 Wita salah satu rumah Jalan Agus Salim RT 06 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. “Muhakir diduga dalam kurun 1 hari 2 kali  mencabuli anak tirinya, perbuatan ini sangat disesalkan ibu korban,” kata Karyadi.

Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengetahui suaminya mencabuli anaknya setelah anaknya mengeluhkan sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil. Setelah ibunya membujuk, baru anaknya memberitahukan bahwa yang menyebabkan adalah bapak tirinya.

Atas laporan ER, kata Karyadi, anggota Polsek Nunukan menindaklanjutinya dengan mevisum korban dan melakukan penangkapan terhadap Muhakir. Saat ini mUhakir sudah ditahan untuk menjalni proses hukum.

“Pelaku diancam Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khusus Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara,” ujarnya. Baik  pelapor dan terlapor sudah diperiksa, kelengkapan visum juga telah  diterima Polsek, selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke penyidik dan kelengkapan pemberkasan.  (002)