
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Menyongsong di berlakukan nya E-Tilang, anggota DPRD Kaltim, Muhammad Adam mengajak mayarakat telah menjual kendaraannya baik roda 2 maupun roda 4, segera melakukan balik nama kendaraan ke atas nama pembeli.
“Balik nama kendaraan penting agar, jika kemudian hari kendaraan yang telah dijualnya itu kena E-Tilang, surat tagihan/panggilan tilangnya dari Satlantas tidak jatuh pada alamat pemilik pertama,” kata Muhammad Adam ketika melakukan Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah Provensi Kaltim di RT. 56 Batu Ampar Balikpapan Utara, Sabtu (22/5/2021).
“Patuhi aturan Lalu Lintas, kamera beresolusi tinggi di berbagai daerah setrategis di jalan raya terpasang dimana mana.” ucap Muhammad Adam.
Muhammad Adam juga menginformasikan kepada masyarakat Kaltim bahwa pemilik kendaraan yang menambah kendaraannya kini dibebaskan dari pajak Progresif. Membayar pajak tepat waktu sebab, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB adalah sumber pendatapatan daerah yang uangnya digunakan untuk membangun daerah.
“PKB dan BBNKB berkontribusi besar dalam pembangunan daerah dan membangun berbagai fasilitas umum bagi rakyat,” kataya.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan
Tag: Muhammad Adam