Muhammad Fadlee Masih Ditahanan Imigrasi Nunukan

aa
Muhammad Fadlee, warga negara Malaysia diapit petugas Imigrasi Nunukan. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Warga negara Malaysia Muhammad Fadlee masih harus mendekan ditahanan Kantor Imigrasi Nunukan. Rencana pendeportasiannya dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Tawau, Sabah, Malaysia mengalami  penundaan  lantaran Konsulat Malaysia di Pontianak hingga kini belum mengirimkan dokumen kewargenageraan Fadlee berupa pasport maupun biaya pendeportasian ke Kantor Imigrasi Nunukan.

“Kita tunggu sampai sekarang belum ada passport dan biaya transport Nunukan-Tawau, padahal kami siap mendeportasi Muhammad Fadlee, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Keimigrasian Bimo Mardi Wibowo, Kamis (19/7/2018).  Alasan keterlambatan deportasi WN Malaysia itu disebabkan belum adanya anggaran  pengiriman pasport Muhammad Fadlee dari Malaysia ke perwakilan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat.

Polres Nunukan Amankan Sabu 1 Kilogram dan 4 Orang Terduga Anggota Jaringan Narkotika

Menurut keterangan pihak Konsulat Malaysia, negara serumpun yang baru menyelesaikan pemilihan Perdana Menteri (PM) itu dalam kondisi penyesuaian aturan atau pergantian aturan lama dengan sistem kerja baru. “Pemerintah Malaysia merombak aturan lama, semua anggaran kebutuhan negara disusun ulang menyesuaikan aturan baru,” ujar Bimo.

Muhammad Fadlee diamankan dengan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, petugas keamanan pelabuhan Tawau, Malaysia itu masuk ke wilayah Kabupaten Nunukan tanpa pasport atau masuk secara illegal.

Fadlee tertangkap saat berada di sebuah rumah milik warga Nunukan bernama Wina yang  diakuinya sebagai pacar. Wina selain menampung Fadlee juga  terlibat dalam peredaran narkotika bersama rekannya Samsul bin Mappi   “Samsul ditangkap diatas KM. Lambelu barang bukti 20 ball sabu seberat 1.000 gram, sedangkan Wina ditangkap dirumahnya jalan TVRI dan dirumah itu ada Fadlee,” bebernya.

Menurut Bimo, hingga hingga Juli 2018, Imigrasi Nunukan telah mendeportasi 17 orang WN Malaysia yang tertangkap masuk wilayah Kabupaten Nunukan tanpa pasport. Sesuai aturan, biaya deportasi dibebankan kepada orang tersebut. Tanggung jawab Imigrasi hanya sebatas mengatur perjalanan deportasi dan menanggung biaya hidup selama mendekam di ruang tahanan deteni.  “Saat ini ada 22 orang lagi warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sei Jepun Nunukan, nanti mereka kita deportasi setelah menyelesaikan hukuman penjara,” bebernya. (002)