
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Legislator Karang Paci dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, resmi ditunjuk sebagai Ketua Pansus DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan membahas perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Penunjukan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel pada Rabu (11/6) siang dengan agenda pembentukan pansus pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD pada RKPD Kaltim 2025.
Rapat Paripurna ke-17 ini diikuti 32 anggota dewan secara fisik, 5 anggota dewan lewat zoom meeting. Dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan secara bulat menyetujui susunan Pansus yang akan bertugas selama satu bulan ke depan. Ekti menyampaikan bahwa komposisi pansus telah ditetapkan dan disepakati oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
“Kita telah menghasilkan keputusan penting tentang penetapan komposisi masing-masing ketua, wakil ketua, dan anggota Pansus DPRD pembahas perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim pada RKPD tahun 2025,” ujarnya di Gedung B DPRD Kaltim, Kota Samarinda.
Muhammad Samsun Fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua pansus akan didampingi oleh Arfan dari Fraksi PAN–NasDem sebagai wakil ketua pansus. Keduanya akan memimpin 13 anggota Pansus lainnya dari berbagai fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PAN-NasDem, PKS, dan Demokrat-PPP.
Setelah menyampaikan komposisi tersebut, Ekti meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara langsung maupun offline melalui zoom meeting, “Apakah komposisi pembahasan perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim pada RKPD 2025 dapat diterima dan disetujui?.”
Dengan jawaban serentak: “Setuju.”
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 28 Tahun 2025 tentang pembentukan Pansus tersebut.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa pansus memiliki tugas membahas perubahan kamus usulan Pokir DPRD yang akan menjadi dasar penyusunan RKPD tahun 2025. Selain itu, pansus diberi mandat untuk mengadakan rapat kerja dan koordinasi dengan alat kelengkapan dewan serta instansi terkait.
“Pansus akan menelaah dokumen-dokumen yang relevan dengan substansi perubahan kamus usulan aspirasi Pokir,” jelasnya.
Keputusan tersebut menetapkan secara rinci struktur Pansus Pokir sebagai berikut; ketua Muhammad Samsun (PDI Perjuangan); wakil ketua Arfan (PAN–NasDem); anggota pansus yakni Muhammad Husni Fahruddin (Golkar); Abdollah (Golkar); Syahariah Mas’ud (Golkar); dan Sayid Muziburrachman (Golkar).
Anggota lainnya, yakni; Sabaruddin Panrecalle (Gerindra); Fuad Fakhruddin (Gerindra); Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (Gerindra); Yonavia (PDI Perjuangan); Abdurahman KA (PKB); Sulasih (PKB); Darlis Pattalongi (PAN-NasDem); Subandi (PKS); dan Agus Aras (Demokrat-PPP).
Pansus diberi masa kerja selama satu bulan, dan akan berhenti secara otomatis setelah menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Samarinda, 11 Juni 2025.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: DPRD KaltimPokir RKPD