Muhammad Udin: Sesuai Perda, Truk Angkutan Batubara Gunakan Jalan Umum Bisa Disanksi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengimbau aparat Kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartangera menindak tegas oknum- oknum yang menggunakan jalan umum sebagai sarana mengangkut batubara, seperti banyak ditemukan di jalan poros Samarinda – Bontang.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran Kepolisian, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, ayo buka mata kita agar  masyarakat tidak dirugikan. Sesuai Perda angkutan batubara di jalan umum bisa dikenai sanksi,” kata Muhammad Udin yang akrab dipanggil Udin kepada Niaga.Asia, Juma’at (16/04/2021).

Untuk mengatur angkutan batubara dan sawit, Pemprov Kaltim sudah mempunyai Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang mulai berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 18 Juli 2012.

Pada BAB IV Tentang Penggunaan Jalan, Bagian Kesatu mengenai Larangan dan Kewajiban di Pasal 6. Pada ayat (1) dengan tegas menyebutkan; “Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”.

Selanjutnya di ayat (2) dikatakan; “Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”.

Di ayat (3) diterangkan; “Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang”.

Sedangkan di ayat (4) dikatakan; “Tatacara permohonan izin sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur”.

Sanksi bagi perusahaan batubara dan perkebunan kelapa sawit, berupa sanksi andministrasi sebagaimana diatur di Bab VII Pasal 17 ayat (2) barupa; surat peringatan untuk pelanggaran ringan yang baru dilakukan sekali; paksaan menghentikan kendaraan sebelum masuk ke jalan umum; membaar uang paksa atu uang pengganti apabila penanggungjawab usaha atau pemegang izin tidak memenuhi perintah paksa; menjatuhkan sanksi administrasi; penghentian sementara operasional angkutan; penangguhan izin, dan pencabutan izin.

“Denda administrasi yang bisa dikenakan kepada pelanggar ayat (2) sesuai ayat (3) adalah sebesar Rp50 juta,” kata Perda tersebut.

“Jika memperhatikan Perda tersebut, semestinya tidak ada angkutan batubara di jalan umum yang menghubungkan Samarinda – Bontang. Kalau pun ada sebetulnya bisa dikenai sanksi sesuai Perda,” tegas Udin.

Timbulkan Kemacetan

Menurut Udin, digunakannya jalan umm (jalan poros Samarina – Bontang) untuk angkutan batubara, selain menimbulkan dampak jalan cepat rusak, juga menyebabkan jalan rawan kecelakaan sebab, angkutan batubara yang muatannya berlebihan sering tak kuat menanjak..

“Kendaraan pengangkut batubara harusnya memiliki jalan khusus (hauling), bukan menggunakan jalan negara,” ujarnya.

Udin mengaku pernah berpapasan dengan empat atau lima mobil dump truck  batubara  menggunakan jalan negara.

“Karena ada beberapa truk tidak kuat menanjak, truk itu membuang batubara yang diangkutnya dipinggir jalan Samarinda – Bontang,” ungkapnya.

Penulis : Muhamad Fahrurozi | Editor: Intoniswan

Tag: