Muharram: Perda Harus Sesuai Kewenangan Pemkab

aa
Bupati Berau, H Muharram. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Bupati Berau, H Muharram minta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang hendak disahkan menjadi Perda harus sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten untuk mengaturnya.

“Dalam membuat Perda  harus dipelajari secara cermat regulasinya, baik Perda atas inisiatif DPRD maupun Pemkab, Pastikan yang mau diatur dalam Perda berada dalam kewenangan Pemkab,” kata  Muharram dalam sidang Paripurna DPRD Berau dengan agenda; Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD berau, Madri Pandi, dihadiri Wakil Bupati, H Agus Tantomo beserta jajarannya, unsur pimpinan dan anggota DPRD Berau, serta OPD terkait.

Muharram  menambahkan, dalam Perda,  obyek yang mau diatur harus jelas, kemudian sanksinya pun juga harus jelas. Kejelasan diperlukan agar Perda  tidak mandul. Contoh, Perda Nomor 5 tentang TenagaKerja Lokal, yang  sempat diributkan, ternyata didalamnya tidak diatur tentang sanksi.

“Coba dicek, setahu saya tidak ada sanksinya sama sekali. Karena terkait pengawasan tenaga kerja itu bukan kewenangan Pemda, itu adalah kewenangan Pemprov. Begitu ada masalah, Disnaker hanya menjadi moderator,” ungkap Muharram.

Untuk itu, kata bupati,  dalam pembuatan Perda harus dipelajari secara seksama, mengacu pada aturan-aturan yang lebih tinggi.  Contoh lagi Perda tentang pengelolaan sarang burung walet, ini juga mandul karena sikap pemilik sarang burung walet atas produk yang dihasilkan.

“Dalam Perda kita mengatakan bahwa pungutan dilakukan retribusi berdasarkan presentase hasil panen. Masalahnya tidak ada pengusaha sarang burung walet yang jujur mengatakan atau melaporkan kepada OPD terkait berapa jumlah panen yang sebenarnya, nah, maka harus kita atur sedemikian rupa regulasinya Perda ini, agar semuanya jelas,” tegasnya.

Sebelum Raperda disahkan menjadi Perda, instansi terkait, khususnya Bagian Hukum Pemkab Berau, agar melaporkan kepada bupati. “Jangan sampai nanti pada saat rapat paripurna,  saya tidak tahu judulnya, isinya,  ditambah lagi setelah disahkan tidak bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan,” katanya.

Oleh sebab itu Muharram kembali mengimbau kepada Bagian Hukum dan Humas, agar semua ini menjadi perhatian serius. Dan ini terjadi karena minimnya komunikasi dan koordinasi. “Untuk itu saya harap semua pihak agar lebih selektif  membuat Perda dan yang diatur  sepenuhnya ada dalam  kewenangan Pemda,” pungkasnya. (008)