Muhtadi Diduga Berbuat Asusila Terhadap 4 Murid Mengajinya

Tersangka Muhtadi saat dihadirkan di hadapan wartawan, di Mapolsek Palaran, Kamis (3/10) sore. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Muhtadi (29), marbot atau penjaga masjid yang juga guru mengaji di kawasan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk tim Reskrim Polsek Palaran. Dugaannya, Muhtadi berbuat asusila terhadap 4 murid yang dia ajar mengaji.

Dari 4 korban anak, baru orangtua dari salah satu anak yang melapor ke Polsek Palaran. Orangtua ith kaget, setelah keluhan sakit putrinya, AM (8), saat buang air kecil akibat perbuatan tidak senonoh Muhtadi.

“Pelaku kami amankan di rumahnya. Hari yang sama saat orangtua korban melapor, 16 September. Terakhir, perbuatan pelaku dilakukan 2 hari sebelumnya,” kata Kapolsek Palaran Kompol Nur Kholis, di kantornya, Kamis (3/10) sore.

Perbuatan Muhtadi, dilakukan di rumahnya yang dia sewa dan tinggali bersama istri dan putrinya, berusia 6 tahun. Rumah itu, juga jadi tempat sehari-hari Muhtadi mengajari muridnya mengaji.

“Modusnya, murid yang mau mengaji, diminta antre duduk di sampingnya. Selama duduk di sampingnya, tangan pelaku ini menggerayangi alat vital korban anak, rata-rata usia 7-9 tahun,” ujar Kholis.

Tujuh item pakaian korban bocah AM, jadi barang bukti, di samping hasil visum medis. “Kesimpulan sementara, diduga pelaku ini punya kelainan. Karena, dia ini sudah beristri, dan punya anak,” ungkap Kholis.

Muhtadi ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kondisi korban sekarang trauma, tidak mau lagi mengaji,” terang Kholis.

Muhtadi, yang sudah 8 tahun ini menjadi marbot masjid, dengan gaji Rp 2 juta per bulan, masih membantah dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, yang dialamatkan kepadanya. “Tidak, saya tidak pernah melakukan itu. Cuma perbaiki roknya saja,” sanggah Muhtadi. (006)