Mukayat Diadili dalam Kasus Kepemilikan Sabu

AA
Mukayat. (Foto:NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Apes nasib Mukayat alias Sentot (33) warga jalan Kurnia Makmur Gang Manggar Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kalimantan Timur, tertangkap anggota polisi ketika baru saja membeli sabu dan memperbaiki handphonenya yang rusak.

Mukayat kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda dan menjalani sidang perdananya mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU Cendi Wulansari dari Kejari Samarinda, Rabu (3/7/19).

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Raharjo didampingi hakim anggota Ahmad Rasid Purba dan Burhanuddin, JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan terdakwa Mukayat ditangkap, Minggu tanggal 3 Pebruari 2019 dijalan Padat Karya Gang Rambutan Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjung.

Terdakwa ini diketahui membeli sabu sebanyak 2 poket 0,13 gram netto seharga Rp600 ribu kepada seorang temannya bernama Dwi. Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan 2 pasal alternatif, yakni, pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (007)