Mulai Senin, Pemkot Samarinda WFO 100 Persen

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Terhitung mulai hari Senin, tanggal 7 Maret 2022, pelaksanaan kegiatan di perkantoran Pemerintah Kota Samarinda menerapkan work from office (WFO) 100 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan pegawai yang terpapar COVID-19 dengan keluhahan ringan dan sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) dan pegawai dengan keluhan berat agar melakukan perawatan di rumah sakit.

Ketentuan tersebut termaktub dalam surat edaran terbaru Wali Kota Samarinda Nomor: 060/0485/013.02, tanggal 4 Maret 2022, ditandatangani Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun, diterima media, hari ini, Sabtu (5/3/2022).

Dalam surat edaran terbaru yang ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, direktur RSUD IA Moeis, para kepala bagian lingkup Setda Kota Samarinda, camat dan lurah se-Kota Samarinda, wali kota juga menyatakan, surat edaran tertanggal 23 Februari 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran terbaru ini adalah, pegawai yang WFO melakukan absensi secara elektronik dan apel pagi ditiadakan.

Pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan/pemantauan kesehatan seluruh ASN dan pegawai non ASN di instanasi masing-masing.

“Dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, ruang kerja ditutup atau dikosongkan selama lima hari dan dilakukan penyemprotan desinfektan,” tegas wali kota. (adv)

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: