Mulai Senin, PNS dan Non PNS Pemkab Kukar Bekerja dari Rumah

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah memutus mulai hari Senin (28/6/2021) PNS (Pegawai Negeri Sipi) maupun Non PNS Pemerintah Kabupaten Kukar bekerja dari rumah. Sedangkan PNS yang masih bekerja di kantor  tinggal pejabat setingkat kepala dinas/badan, admiistrator dan pengawas yang dalam kondisi sehat dengan jam kerja sesuai ketentuan, serta wajib menjadi contoh penerapan protokol kesehatan baik di lingkungan keluarga, kantor dan masyarakat.

“Sistem bekerja dari rumah secara menyeluruh dimulai tanggal 28 Juni 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi serta penyesuain lebih lanjut,” kata bupati dalam Surat Edarannya Nomor: B-1159/DINKES/065.11/06/2021, Tanggal 24 Juni 2021.

Menurut bupati sistem bekerja dari rumah bagi PNS tersebut diberlakukan dalam upaya pencegahan dan pengendalian lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kukar.

“Selama bekerja dari rumah PNS dan non PNS Pemkab Kukar dilarang bepergian keluar rumah dan melakukan perjalan, baik itu perjalanan dinas, keluarga maupun perjalanan pribadi keluar wilayah Kukar, khususnya ke wilayah yang saat ini terjadi lonjaka kasus COVID-19.

“Perjalanan keluar wilayah Kukar dikecualikan dalam keadaan mendesak/emegency dan tugas penting yang tak bisa ditunda dengan izin atasan langsung dan penerapan protokol kesehatan,” kata bupati.

Selanjutnya, pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di kantor wajib mendapat izin atasan langsung dengan menerapkan prokes ketat serta membuat daftar hadir guna keperluan tracing jika terjadi penularan COVID-19.

Khusus bagi PNS yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan terkait Pengadaan Barang/Jasa dan Penataushaan Keuangan agar dapat mengatur jumlah PNS dan non PNS yang melaksanakan tugas di kantor sesuai kebutuhan dan prioritas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

“Rapat tatap muka dalam satu ruangan hanya boleh diisi  25% dari kapasitas ruangan, rapat-rapat lainnya dilaksanakan secara virtual,” tegasnya.

Kemudian untuk keperluan administrasi, koordinasi dan pengiriman berkas diupayakan soft copy dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sedangkan berkas berupa hard copy harus dikomunikasikan dahulu kepada petugas yang bersangkutan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: