Mulai Tahun 2020 Pelajar SD Ranking 1-3 Dapat Beasiwa Prestasi

aa
Pelajar SDN 04 Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ratusan pelajar di Kabupaten Nunukan akan menerima bantuan beasiswa prestasi tingkat pendidikan pasar PAUD/TK, SD/MI berupa uang tunai dengan besaran diperkirakan Rp350.000 hingga Rp500.000 per orang tiap tahunnya.

Pemberian beasiswa pendidikan dasar sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan H. Junaedi mengatakan, penerapan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM adalah kewajiban yang harus dilaksanakan tiap sekolah di tahun 2020 sebagai amanat Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018.

“Sanksi bagi daerah yang tidak melaksanakan PP dan amanat presiden ini adalah pengurangan bantuan Dana Alokasi Umum (DAU),” katanya.

Untuk melaksanakan PP tentang SPM, Disdikbud Nunukan ditahun 2019 mulai mengumpulkan data-data pelajar diseluruh Kabupaten Nunukan. Pemberian beasiswa sendiri diarahkan kepada pelajar berprestasi ranking 1 hingga 3 ditiap kelas.

Untuk tahap pertama tahun 2020, beasiswa diberikan kepada pelajar kelas IV dan V SD/MI, sedangkan bagi pelajar Paud/TK dimulai sejak memasuki sekolah dengan cacatan, pelajar tersebut benar-benar anak tidak mampu dan berkeinginan sekolah.

“Pelajar SD dan MI juara 1 dan 3 dikelasnya kita berikan beasiswa berupa uang tunai, pula Paud dan TK diberikan guku gambar, krayon dan kelengkapan pelajar lainnya,” kata Junaedi.

Rencana pelaksanaan PP tentang SPM di tahun 2020 telah disampaikan kepada tim keuangan pemerintah daerah, kiranya mereka bisa menganggarkan dana beasiswa sekaligus sebagai syarat pemerintah tidak mendapat sanksi pengurangan DAU.

Bentuk beasiswa tidak diatur secara khusus, namun untuk menghindari munculnya kesalahan pelaksanaan bantuan, Disdukbud Nunukan memilih penyaluran dana berupa yang tunai melalui pihak sekolah masing-masing atau melalui rekening pelajar. “Bisa berupa buku pelajaran atau seragam, tapi pengadaan barang begitu beresiko dugaan-dugaan korupsi, maka itulah, kami menghindari hal-hal berbau penyelewengan,” bebernya.

Bentuk dukungan terhadap pendidikan dasar tidak sebatas anggaran dikelola Disdikbud, pemerintah pusat meminta dukungan kepada para kades penerima ADD dan DD ikut membangun fasilitas fisik sekolah dasar ditempat masing-masing.

Dukungan fisik pemerintah desa telah disosialisasikan jauh-jauh dari sebelum pelaksanaan kegiatan, mereka bisa berpartisipasi dengan pembuatan pagar sekolah dan paving blok atau dalam bentuk fisik lainnya. “Kades-kades tolong sisihkan dana desa membangun fisik sekolah dasar, bantulah hal-hal yang diperlukan sarana pendidikan di daerah anda,” bebernya. (002