Mulai Tahun Depan, 10 Persen APBD Wajib Dialokasikan untuk Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (handout Kementerian Kesehatan)

YOGYAKARTA.NIAGA.ASIA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri pertemuan “Penguatan Program dan Strategi Transformasi Sumber Daya Manusia di Jawa Tengah” yang digelar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 22 Juli 2022 di Yogyakarta.

Pertemuan yang digelar secara hybrid itu membahas seputar implementasi transformasi ketahanan sistem kesehatan. Salah satunya terkait penguatan Sumber Daya Manusia kesehatan guna menghadapi kejadian luar biasa (KLB)/wabah.

Di hadapan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah serta organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Budi menyebutkan adanya pandemi COVID-19 serta berbagai ancaman penyakit infeksi emerging lainnya seperti Hepatitis Akut serta Monkeypox, menyadarkan bahwa SDM kesehatan yang berkualitas untuk melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan respons yang cepat sangat diperlukan agar tidak menjadi wabah yang merugikan masyarakat.

“Untuk itu, penguatan SDM menjadi sangat strategis dalam memberikan pelayanan yang memadai,” kata Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Sabtu.

Namun demikian, harus diakui bahwa jumlah tenaga kesehatan di Indonesia masih kurang. Menurut WHO, rasio ideal antara dokter dan masyarakat adalah 1:1000 orang. Artinya satu dokter untuk melayani 1000 penduduk di satu wilayah.

Budi merinci ketersediaan dokter di Indonesia saat ini hanya 101.476 dokter, dengan jumlah populasi sekitar 273,984,400 jiwa. Maka perlu ada fast track penambahan jumlah dokter untuk memenuhi rasio dokter.

“Dengan tingkat kelulusan dokter sebanyak 12 ribu orang per tahun, setidaknya butuh waktu sekitar 10 tahun untuk memenuhi rasio dokter di Indonesia. Kita harus kejar, karena kalau tidak akan semakin banyak masyarakat yang tidak tertolong,” terang Budi.

Kementerian Kesehatan telah menjajaki kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menambah jumlah fakultas kedokteran dan meningkatkan produksi tenaga kesehatan. Penambahan ini sebagai upaya pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.

Dalam upaya penguatan sistem kesehatan di daerah, Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeru untuk mewajibkan 514 Kabupaten/Kota di 34 provinsi mengalokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran kesehatan.

“Mulai tahun depan, 10% dari APBD akan dianggarkan untuk kesehatan. Ini berdasarkan undang-undang,” sebut Budi.

Anggaran ini, kata Budi, dapat digunakan untuk biaya kesehatan, laboratorium kesehatan, optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi serta jumlah tenaga kesehatan. Termasuk insentif tenaga kesehatan guna mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan rujukan yang lebih baik.

“Untuk daerah yang memiliki APBD kurang dari 500 miliar mungkin bisa kita bantu subsidi. Kalau di atas Rp 1 triliun nanti kita review dulu. Yang penting 10 persen itu harus direalisasikan dengan baik termasuk untuk peningkatan dan pemerataan tenaga kesehatan,” demikian Budi.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: