Mulai Tanggal 14 Agustus di Samarinda, Ini Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Mulai tanggal 14 Agustus 2020, pelanggar protokol kesehatan atau penanggulangan bencana COVID-19 di kota Samarinda akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa sanksi administratif,  teguran tertulis, sanksi sosial, membayar denda antara Rp100 ribu sampai Rp250 ribu, bahkan pencabutan izin usaha pengusaha yang membiarkan orang berkerumun di tempat usahanya.

Pengenaan sanksi tersebut dituangkan Walikota Samarinda, H Syaharie Jaang dalam Peraturan Walikota (Perwali)  Samarinda Nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan COVID-19 Di Daerah. Perwali tersebut diteken walikota tanggal 3 Agustus 2020 dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2014. Diberlakukan tanggal 14 Agustus atau setelah dilakukan sosialiasi selama 10 hari sejak diundangkan.

Menurut Perwali ini, pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Perwali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

Di  Bagian Kesatu Pasal 5 Perwali tersebut diatur Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah. Disebutkan; Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi, yaitu sanksi administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaoleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia,” kata Perwali itu.

Di Bagian Kedua di Pasal 6 diatur Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Dalam pasal itu diterangkan bahwa, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PB (penanggulangan bencana) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja,Dinas Perhubungan dan dapat didampingi oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.  (Foto : Niaga Asia)

Bagian Ketiga dari Perwali mengatur Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum atau di Pasal 7 ditegaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 20 (dua puluh) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagian Keempat di Pasal 8 mengatur Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya. Disebutkan, setiap orang atau badan hukum yang melanggar atas kegiatan sosial dan budaya yang dan menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PB dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; dan denda administratif paling sedikit Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Selain pengenaan sanksi berupa denda administratif, penanggung jawab / badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan PD terkait,” kata walikota.

Bagian Kelima atau Pasal 9 dari Perwali ini mengatur Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang. Ditegaskan, setiap pengemudi Mobil Penumpang pribadi yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi, atau yang bobotnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dan melanggar pembatasan jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan PD terkait,”  sebutnya.

Kemudian di Pasal 10 dijelaskan, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang, dikenakan sanksi: kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Di Pasal 11 juga dikatakan, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang akan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang melanggar: pembatasan jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen); tidak menggunakan masker dalam kendaraan; dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerahdan/atau instansi terkait,

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas perhubungan dengan pendampingan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian.

Bagian Keenam Perwali ini mengatur Denda Administratif. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 wajib disetorkan ke kas Daerah.

Terhadap denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan SKDA-PB berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar PB untuk disetorkan ke kas Daerah melalui bank, dengan ketentuan sebagai berikut: denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja; dan denda administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 SKDA-PB diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

Fotokopi surat tanda setoran dari bank oleh pelanggar PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: pelanggaran Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, diserahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja di kantor Polisi Pamong Praja Daerah. Pelanggaran Pasal 11, diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan Daerah. (001)

Tag: