Mulan Jameela Cs Gugat Prabowo soal Penetapan Caleg Terpilih

AA

Artis dan mantan caleg dari Partai Gerindra Mulan Jameela. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Artis Mulan Jameela  bersama 13 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina  Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.  Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. “Tergugat dalam perkara itu adalah Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Kasus Evi Apita Maya: Sengketa Pertama ‘Foto Cantik’ dalam Pemilu Indonesia

Sebelumnya, Rahayu bersama 13 kader Gerindra lain mengajukan gugatan kepada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Dalam berkas gugatan di situs PN Jaksel, terdapat juga nama Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo sebagai salah satu penggugat. Rahayu atau biasa disapa Saras adalah keponakan Prabowo Subianto.

Selain Saras dan Mulan Jameela, 12 kader lain yang menggugat adalah Seppalga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan dokter Irene.

Sidang lanjutan gugatan tersebut rencananya akan digelar besok. Namun Saras baru-baru ini menegaskan sedang menarik gugatannya itu. Dia beralasan tidak pernah menyepakati atau mengetahui soal gugatan itu.  “Jadi sudah diminta untuk ditarik,” kata Saras kepada CNNIndonesia.com.