Munawwar: Kewenangan Daerah Mengawasi Pertambangan Telah Habis

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Munawwar mengatakan usai adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengawasan pertambangan daerah telah habis.

“Pemerintah daerah saat ini seperti macan ompong dalam hal pengawasan pertambangan,” kata Munawwar pada media, Jumat (2/6/2023).

“Pada saat kewenangan ditarik, kita itu bagai macan ompong. Bahkan pengawasan tidak ada. Padahal saat terjadi sesuatu objeknya pasti pemerintah daerah yang disalahkan,” tegas Munawwar.

Dari itu pula, lanjutnya,  Dinas ESDM  tidak bisa menanggapi laporan pansus investigasi pertambangan menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal yang ditemukan dekat dengan IKN dan soal 21 IUP yang diduga palsu.

“Terkait dengan 21 IUP palsu itu, kami sebagai Dinas ESDM tidak bisa berkomentar apakah memang palsu atau tidak. Sudah ada instansi khusus yang diberikan mandat. Sehingga satu pintu. Yang kita tunggu adalah sejauh mana tindakan penegak hukum menindaklanjuti ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Meski begitu ia menilai jika memang tambang tersebut memang terbukti ilegal, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus adanya koordinasi lagi. Pemerintah pusat sebenarnya juga memiliki perpanjangan tangan di daerah, yaitu melalui inspektur tambang.

“Sepanjang adanya inspektur tambang, seharusnya mereka yang melakukan koordinasi. Pemerintah daerah ini bisanya berteriak, yang namanya ilegal itu tangkaplah. Sebetulnya yang namanya ‘gajah di pelupuk mata’, tanpa kita bicara mereka sudah tau lah,” pungkasnya.

Penulis: MR | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: