Namanya Dicatut Parpol, 15 Warga Nunukan Mengadu ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Nunukan Abdul Rahman. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menginformasikan bahwa telah menerima pengaduan dari 15 warga Nunukan yang namanya dicatut menjadi anggota dan pengurus partai politik tanpa izin.

Informasi adanya pengaduan dari warga tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Proses Sengketa, Bawaslu Nunukan Abdul Rahman menjawab Niaga.Asia, Jum’at (23/09/2022).

“Sesuai kode etik Bawaslu, tentang nama partai yang mencatut nama 15 warga, tidak bisa saya sebutkan, tapi dalam surat ke KPU nanti akan disampaikan, sesuai aduan warga,” ucapnya.

Menurut Rahman, pencatutan nama warga sebagai anggota oleh Parpol, biasanya untuk memenuhi persyaratan mendaftar ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), dimana salah satu syaratnya memiliki anggota sekurangnya 1.000 orang di daerah.

“Dari 15 warga namanya dicatut itu, 7 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Dalam pengaduannya ke Bawaslu ke 15 warga itu merasa tidak pernah mendaftar menjadi anggota maupun pengurus Parpol,” sebutnya.

Berkaitan dengan pencatutan 15 nama warga, Bawaslu dalam waktu dekat akan meneruskan aduan tersebut  ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan untuk diklarifikasi. Selain itu Bawaslu juga akan minta konfirmasi atau penjelasan ke pengurus Parpol  yang mencatut nama 15 warga itu.

“Rata-rata nama yang dicatut Parpol dari masyarakat biasa, tidak ditemukan TNI-Polri dan ASN aktif,” tuturnya.

Himbau Warga Aktif Mengecek

Sehubungan adanya laporan dari 15 warga tersebut, Rahman minta warga aktif melakukan pengecekan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dalam data website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Warga yang namanya terdaftar jadi anggota Parpol namun tidak melaporkan ke Bawaslu,  konsekuensinya adalah tidak dapat mendaftar sebagai pengawas penyelenggara pemilihan umum baik pada KPU ataupun Bawaslu.

“Salah satu syarat menjadi anggota pengawas pemilu adalah tidak terdaftar anggota Parpol, jadi berhati-hatilah jangan sampai namanya dicatut Parpol,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: