Napi Lapas Nunukan yang Kabur Panjat Tembok Setinggi 5 Meter

Napi yang kabur panjat tembok dinding Lapas Nunukan setinggi 5 meter adalah tahanan titipan dari Bulungan dan tinggalkan utang di Koperasi Lapas Rp400 ribu. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebelum dikabarkan kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan, dua narapidana Tuo dan Indra Adi Saputra sempat terlihat menjalankan sholat Ashar di masjid komplek Lapas Nunukan dan berolahraga.

Keduanya diketahui kabur sejak 13 Februari 2021 sekitar pukul 17:00 Wita setelah petugas Lapas yang melakukan pengecekan narapidana tidak melihat keberadaan Tuo dan Indra yang masing-masing menempati sel kamar B8 dan B12.

“Tiap jam 5 sore, petugas lapas memasukan semua narapidana ke kamarnya, nah disana tidak ditemukan Tuo dan Indra,” kata Kalapas Nunukan, Taufik Hidayat pada Niaga.Asia, Minggu (14/02/2021)

Sambil mencari keberadaan keduanya, petugas Lapas mengecek situasi sekitar Lapas, dimana terlihat bekas jejak kaki dibagian tembok belakang dan disana terlihat potongan-potongan seutas sarung terikat dengan besi pendek tersangkut di tembok.

Bukti-bukti lainya dapat terlihat pula dari terbukanya gulungan kawat pengaman berduri setinggi 1 meter yang terpasang ditembok beton pembatas setinggi 4 meter yang mengelilingi areal Lapas Nunukan.

“Saya dapat kabar terbaru, kalau Indra ini pernah kabur waktu menjalani penahanan di sel Polres Bulungan,” terangnya.

Dua napi yang kabur dari Lapas. Warga yang tahu keberadaannya siminta segera melaporkan ke petugas keamanan terdekat. (Foto : istimewa)

Selama di Lapas Nunukan, Tuo dan Indra tidak menunjukan sikap ataupun perangai aneh, hanya saja, berdasarkan data koperasi yang dikelola Lapas, Indra memiliki utang sekitar Rp 400.000.

Biasanya, kata Taufik, beberapa narapidana belanja makan dan kebutuhan tambahan di koperasi milik Lapas Nunukan, dengan cara utang sambil menunggu kiriman dari keluarganya.

“Mungkin ditagih utang ngak bisa bayar, pusing – pusing kaburlah dari Lapas memanjat tembok,” terangnya.

Tuo dan Indra merupakan narapidana kasus pencurian rumah walet, keduanya di vonis penjara 3 tahun, dan sejak menerima hukuman ingkrah, terpidana dipindahkan dari Kabupaten Bulungan ke Lapas Nunukan.

Kedua narapidana yang babur akan menerima konsekwesni sanksi hukum register F berupa kehilangan remisi pengurangan hukuman di tahun 2021 dan penambahan waktu penahanan terhitung sejak kabur dan tertangkap.

“Sanksi tambahan penahanan dihitung berapa hari dia diluar tahanan, semakin lama tertangkap, semakin banyak penambahan waktu,” terangnya.

Terhadap kejadian ini pula, Taufik mengaku telah membuat laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur, baik tindakan paska kabur maupun pencarian yang berkoordinasi dengan Polres Nunukan.

Saat ini, Lapas Nunukan dihuni 1.200 orang dari kapasitas normal 260 orang, berlebihnya jumlah narapidana berdampak kurang baik bagi kesehatan, bahkan over kapasitas memicu kerawanan – kerawanan gesekan sesama narapidana

“Jumlah narapidana tidak sebanding petugas Lapas, kerawanan ini harusnya dipikirkan agar tidak lagi mengirimkan tahanan ke Nunukan,” pungkasnya. (002)

Tag: