
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rody Khoironi, 28 tahun, warga Rapak Dalam, Samarinda, dibekuk polisi, Senin 29 Mei 2023. Dia jadi salah satu tersangka kasus 1,5 kg sabu yang dikendalikan narapidana kasus narkotika Lapas Tenggarong.
Rody ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda di kawasan Jalan Gatot Soebroto sekitar pukul 22.15 Waktu Indonesia Tengah, setelah polisi lebih dulu mengendus rencana transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari RK (Rody Khoironi), kita amankan barang bukti 1,5 kg sabu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan dia, Rabu 31 Mei 2023.
Dari pemeriksaan penyidik, sabu seberat 1,5 kg di tangan RK diketahui dikendalikan oleh narapidana Lapas Tenggarong. Berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong, narapidana itu ternyata benar berada di dalam Lapas.

“Dari RK sebagai kurir, hasil pengembangan diketahui dia dikendalikan narapidana Lapas Tenggarong,” ujar Ary Fadli menegaskan.
Sabu itu rencana akan dibawa dari Samarinda ke Sungai Meriam, di kecamatan Anggana kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kalau berhasil, dijanjikan upah Rp 1 juta. Dia (RK) ini cuma disuruh ambil saja. Pengantaran berikutnya menunggu informasi lanjutan,” terang Ary Fadli.
RK diketahui berteman sejak lama dengan narapidana Lapas Tenggarong itu.

“Iya, komunikasi kedua orang ini menggunakan HP,” Ary Fadli menambahkan.
Narapidana di Lapas Tenggarong juga ditetapkan tersangka. Penyidikan terhadap narapidana itu dilakukan di dalam Lapas Tenggarong.
“Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (narapidana) di Lapas Tenggarong,” demikian Ary Fadli.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan jeratan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: NarkobaPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda