Napi Pakai HP Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Respons Begini

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda Sukardi (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Lapas Kelas IIA Samarinda memperketat pengamanan dan pengawasan di dalam lapas, guna mencegah penyelundupan alat komunikasi ilegal maupun narkotika.

Sebelumnya, hari Jumat 1 Agustus 2025 lalu, Polresta Samarinda merilis kasus narkoba 503,76 gram sabu, yang melibatkan napi Lapas berinisial AC.

Dalam kasus itu, AC berperan mengendalikan peredaran sabu menggunakan Ponsel. Padahal, dia berada di balik penjara Lapas Kelas IIA Samarinda.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda Sukardi menegaskan, kejadian itu menjadi bahan evaluasi bagi Lapas untuk memperkuat keamanan di wilayahnya.

“Kejadian itu menjadi momentum evaluasi dan penguatan pengawasan internal di lingkungan lapas,” kata Sukardi, melalui keterangan tertulis diterima niaga.asia, Sabtu 2 Agustus 2025.

Sukardi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, Ponsel yang digunakan oleh AC diduga kuat didapatkan dari mantan warga binaan yang sudah bebas.

“Langkah-langkah penelusuran telah kami lakukan secara internal. Dugaan kuat, Ponsel itu didapat melalui mantan warga binaan,” ujarnya.

Untuk mencegah penyelundupan alat komunikasi ilegal dan narkoba terulang kembali, Lapas Kelas IIA Samarinda telah memperketat pengawasan yakni dengan menyediakan 24 bilik Wartel Khusus Binaan (KBU) sebagai sarana komunikasi resmi bagi para narapidana.

Bilik wartel merupakan bilik khusus yang disediakan di dalam lapas untuk warga binaan berkomunikasi dengan keluarga melalui telepon.

Selain itu, tim intelijen internal juga dikerahkan untuk memantau aktivitas digital, termasuk media sosial yang rawan disalahgunakan. Selain pengawasan terhadap narapidana, pengawasan ketat juga diberlakukan untuk petugas Lapas itu sendiri.

Saat ini, Lapas membatasi alat komunikasi yang dibawa petugasnya saat bertugas, maksimal hanya dua unit Ponsel saat bertugas yang kemudian dicatat dan diperiksa saat mereka pulang.

“Ini merupakan bagian dari disiplin internal dan langkah percepatan dari sisi petugas,” terang Sukardi.

Sistem pemeriksaan ganda juga dilakukan kepada para pengunjung atau keluarga dan narapidana saat jam kunjungan.

Selain itu, pemeriksaan menyeluruh dilakukan kepada pengunjung, yakni pemeriksaan barang bawaan dan tubuh pengunjung di pintu utama. Para narapidana juga diperiksa kembali saat kembali ke blok hunian.

“Hal ini untuk menutup celah penyelundupan ponsel, narkoba, atau barang terlarang lainnya,” ujarnya.

Terakhir, Lapas Kelas IIA Samarinda berkomitmen untuk mendukung pengungkapan kasus jaringan narkoba, dan menyatakan akan memberikan sanksi serta tidak mentolerir setiap pelanggaran berat yang terjadi.

“Kami berkomitmen mendukung penuh pengungkapan jaringan narkoba, agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian Sukardi.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: