Narapidana Bandar Narkoba di Kaltim-Kaltara 6.775 Orang dan Pengguna 681 Orang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Kalimantan Timur, Rabu (5/10/2022). Foto: Ria/nvl

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Narapidana narkoba bandar di Kalimantan Timur dan Kaltara berjumlah 6775 orang, narapidana narkoba pengguna 681 orang, teroris 1 orang, illegal logging 17 orang, human trafficking sebanyak 12 orang dan pencucian uang sebanyak 5 orang. Adapun jumlah narapidana berdasarkan tindak pidana di Kalimantan Timur diantaranya; narapidana korupsi berjumlah 159 orang.

Demikian terungkap dalam pertemuan antara Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR ke Kalimantan Timur, Desmon Junaidi Mahesa dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan yang masih membawahi Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (5/10/2022).

Komisi III DPR RI mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimatan Timur yang telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Namun, guna mengoptimalkan tugasnya sebagai penegak hukum, komisi III memberikan beberapa catatan.

“Apa yang disampaikan Kepala Kanwil kemenenkum HAM Kaltim sangat jelas dan rapih. Kami mengapresiasi. Namun ada beberaoa catatn yang perlu menjadi perhatian,” ungkap Desmon Junaidi Mahesa.

Beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian diantara mengenai kelebihan kapasitas di lapas, salah satu penyebab terjadi hal tersebut yaitu jumlah narapidana narkoba yang tidak pernah menurun.

Terkait over kapasitas lapas, Desmond menegaskan ini bukan persoalan Pak Kanwil Kemkumham Kaltim tapi ini persoalan penegakan hukum yang kedepannya harus dicari solusinya bersama.

“Berdasarkan data itu, terlihat perdagangan narkoba disini masih tinggi. Ini tandanya pencegahan tidak jalan, penindakannya oke. Tapi padahal pencegahan lebih penting, ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Kemudian, pihaknya (Komisi III) juga memberikan catatan mengenai pengawasan tenaga atau orang asing yang masuk ke Kalimatan Timur. Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kaltim Jumlah Orang Asing di Kalimantan Timur 1.062 Orang, yang bekerja (yang menggunakan izin tinggal sebagai TKA) sebanyak 740 Orang di 243 perusahaan.

Sementara di Jumlah Orang Asing di Kalimantan Utara 364 orang, yang bekerja (yang menggunakan izin tinggal sebagai TKA) sebanyak 285 orang di 54 perusahaan.

“Untuk memperbaiki pengawasan orang asing, DPR akan melakukan revisi UU tentang Imigrasi,” katanya.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil KemenkumHAM Kalimantan timur yang maksima berdasarkan penyerapan anggaran. “Kami apresiasi kinerja Kanwil KemenkumHAM Kaltim,” sebutnya.

Terkait kelebihan kapasitas di lapas, Safaruddin menyampaikan hal itu menjadi perhatian Komisi III karena hampir semua daerah menyampaikan hal yang sama.

“Kebanyakan pemyebab overcapasitas itu adalah narapidana narkoba untuk itu kami akan melakukan revisi UU Narkotika,” katanya.

Diakhir pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan menyampaikan terimakasi atas kehadiran Komisi III untuk mendengarkan aspirasi dan mengevaluasi kinerja pelaksaan Kemenkumham Kaltim.

“ Terima kasih atas kedatangan rekan rekan komisi III DPR RI yang meluangkan waktu untuk mendengar aspirasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas kemenkumham Kaltim,” ucapnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: