Nasib Sihombing: Bayar Sendiri Retribusi Masuk Pelabuhan ke Pelindo

PT Pelindo larang pembayaran retribusi masuk pelabuhan dititipkan pengusaha ke oknum petugas atau pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pelabuhan, karena harus dibayar langusng ke PT Pelindo. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan meminta pemilik rumput laut membayar sendiri retribusi truk yang digunakannya mengangkut laut setiap kali masuk ke pelabuhan Tunon Taka.  Jangan lagi menggunakan jasa oknum petugas atau honorer pelabuhan yang bukan pegawai PT Pelindo dalam pembayaran retribusi.

“Saya tegaskan jangan lagi ada pegawai atau honorer pelabuhan di luar PT Pelindo ikut campur dalam pembayaran retribusi pelabuhan,” kata General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan, Nasib Sihombing pada Niaga.Asia, Kamis (25/08/2022).

Bersamaan dengan pencegahan pungli pelabuhan, PT Pelindo Nunukan sejak dua hari lalu telah memasang spanduk pengumuman menyampaikan kepada pengguna jasa angkutan barang (truk paket)

Isi spanduk sendiri bertulisan “sesuai peraturan Direksi No 18 tahun 2011, tarif jasa angkutan sebesar Rp 150.000, jika ada tagihan diluar tarif tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT Pelindo Regional IV Nunukan”.

“Kalau ada masalah terkait retribusi ataupun kendala pelayanan pelabuhan silahkan hubungi Call center PT Pelindo nomor 0811 5322 444,” bebernya.

Sistem pembayaran retribusi angkutan jasa kepelabuhan harus mengikuti petunjuk teknis dan mekanisme yang ditentukan Pelindo, dimana tiap truk bermuatan rumput laut yang masuk pelabuhan membayar Rp 150 ribu.

Pembayaran dilakukan sendiri oleh pemilik barang bukan melalui jasa orang lainnya atau oknum petugas pelabuhan yang secara koneksi tidak memiliki hak dan kewajiban dalam memungut ataupun penyetoran retribusi ke PT Pelindo.

“Siapa pemilik rumput laut itulah yang bayar langsung ke PT Pelindo, atau pemilik barang menitipkan pembayaran melalui supir truk,” sebutnya.

Sihombing menuturkan, keterlibatan oknum pegawai honorer KSOP Nunukan berinisial MN mendata jumlah truk-truk bermuatan rumput laut masuk pelabuhan dan melakukan penarikan retribusi adalah pelanggaran sistem.

Pelanggaran sistem yang sudah berjalan lebih 10 tahun ini harus dihentikan karena, jika terus dibiarkan memunculkan potensi penggelapan uang ataupun pungli di lingkungan pelabuhan Nunukan.

“Terlepas apakah pegawai negeri atau honorer, status MN adalah penyelenggara pemerintah, oknum ini tidak boleh mengumpulkan uang retribusi yang bukan tugasnya,”  tegasnya.

Sebagai pimpinan PT Pelindo yang baru bertugas di Nunukan, Sihombing mengaku kaget mendengar sistem pembayaran retribusi truk pengangkut rumput laut di pelabuhan Nunukan melibatkan MN.

Isu dugaan pungli di lingkungan pelabuhan Nunukan tidak lepas dari peran MN yang dalam prakteknya memungut biaya Rp 100 ribu sekaligus bersamaan dengan pungutan retribusi wajib bagi tiap truk rumput laut masuk pelabuhan.

“Kalau MN pungut Rp 100 ke pedagang rumput laut silahkan, itu bukan urusan kami, tapi jangan oknum ini ikut menarik mengumpulkan retribusi milik PT Pelindo,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: