Nassen Hamed, Eks Napi di Samarinda Rampok dan Hajar Wanita Tetangganya

Tersangka Nassen Hamed dengan barang bukti di antaranya HP korban. Dengan sadis dia mencekik dan menghajar korban tetangganya sendiri. Nassen ditangkap kepolisian Jumat 11 Maret 2022 (Foto : Kolase/HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Nassen Hamed, pemuda 22 tahun mantan narapidana yang tinggal di Jalan Arjuna, Samarinda, berurusan lagi dengan polisi. Kasusnya, dia merampok HP dan menganiaya wanita tetangganya hingga babak belur. Nassen meringkuk lagi di penjara.

Peristiwa itu dialami seorang mahasiswi, Wahyu Endang Pinasih (19) di rumah tinggalnya Jalan Arjuna, kawasan tinggal yang sama dengan pelaku Nassen.

“Kejadiannya hari Kamis sekira jam 5 subuh. Korban sebelum kejadian sedang tiduran (menjelang waktu salat Subuh),” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikutip niaga.asia, Minggu.

Terkejutnya Endang ketika tersadar ada laki-laki tidak dia kenal masuk ke dalam rumah, dan langsung mencekiknya. “Korban kemudian pingsan,” ujar Fahrudi.

Sekitar dua jam kemudian, kerabat Endang datang berkunjung. Melihat pintu tidak terkunci, keluarga Endang pun tersentak melihat Endang tergeletak pingsan. Kecurigaan keluarga Endang jadi korban penganiayaan.

“Korban mengalami lebam di sekitar mata kiri dan bibirnya. Oleh keluarganya, korban dibawa ke rumah sakit untuk diobati,” terang Fahrudi.

Usai mendapatkan pengobatan, Endang lantas memeriksa barang-barangnya. Dia memastikan HP berikut perhiasan kalung imitasi raib diduga dibawa pelaku yang menganiayanya.

“Korban langsung lapor ke Polsek. Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak melakukan penyelidikan,” sebut Fahrudi.

Polisi mendapatkan titik terang pelaku perampok Endang. Pelakunya diduga adalah Nassen Hamed, yang diketahui adalah warga sekitar rumah tinggal Endang  dan juga kesehariannya sebagai juru parkir.

Nassen bukan wajah baru pelaku kriminal. Dia pernah dipenjara tahun 2020 terkait kasus Curanmor, dan belum lama ini bebas dari balik jeruji. Ya, Nassen tercatat sebagai residivis alias pernah dipenjara terkait kasus hukum.

“Pelaku kami amankan hari Jumat, dan kami bawa ke Polresta Samarinda. Bersamaan itu, kami juga amankan barang bukti HP dan kalung korban,” jelas Fahrudi.

Nassen kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: