Negara Versus Yayasan Supersemar: Mengapa “Berlarut-larut” Hingga 20 Tahun?

aa
Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran dirinya pada Mei 1998, setelah terjadi krisis ekonomi dan aksi protes besar-besaran. (Hak atas foto Maya Vidon / Getty Images Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Perlu setidaknya 20 tahun bagi pemerintah Indonesia untuk bisa menarik aset senilai Rp4,4 triliun dari Yayasan Supersemar. Jumlah tersebut adalah nilai kerugian yang disebabkan oleh penyelewengan yang dilakukan yayasan yang dibentuk di era Presiden Soeharto tersebut.

Pekan ini, Kejaksaan Agung menyita satu gedung di Jakarta dan satu vila di Bogor milik yayasan.  Yayasan Supersemar dibentuk untuk memberikan beasiswa bagi siswa atau mahasiswa yang berprestasi, namun kekurangan uang untuk melanjutkan pendidikan.

Yayasan dibentuk pada 1974 dengan modal Rp10 juta. Presiden Soeharto juga membuat peraturan pemerintah yang mewajibkan bank-bank milik negara menyisihkan 2,5% dari laba bersihnya untuk yayasan.

Salah satu peneriman beasiswa ini adalah Ketut Surajaya, guru besar sejarah Universitas Indonesia.  Pada 1974, ketika ia mau memasuki tahun ketiga berkuliah, seleksi itu datang, memilih mahasiswa-mahasiswa berprestasi untuk didanai setiap bulannya. Ketut bersama belasan temannya lolos.

Setiap bulan, ia menerima uang Rp15.000 yang cukup untuk membiayai hidupnya selama 20 hari. Beasiswa itu menurutnya sangat meringankan beban biaya mahasiswa, terutama anak rantau seperti Ketut.  Mahasiswa fakultas sastra itu tidak mengetahui tentang asal usul Yayasan Supersemar, yang ia tahu hanyalah uang tambahan untuk membantu hidup anak rantau seperti dirinya. “Tak berpikir bahwa ada kaitannya dengan politik, bahkan saya ikut demonstrasi ke Cendana sebelum peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari),” kata Ketut.

Mantan wartawan TIME di Indonesia, Zamira Loebis, yang bersama beberapa wartawan TIME lain melacak kekayaan keluarga Soeharto, mengatakan, “Uang itu benar diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang membutuhkan. Di sisi lain, uang itu digunakan dengan tujuan tidak baik dalam jumlah besar.” Zamira mengatakan hingga 1985 “tidak ada penyelewengan karena uangnya belum banyak terkumpul”.

Tarik ulur 20 tahun

Keterangan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung menyebutkan, pada 1998 Kejaksaan Agung mencurigai adanya “penyelewangan dari tujuh yayasan yang didirikan Presiden Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar”. Dana yang “diselewengkan kala itu Rp1,4 triliun dan US$420 juta”.  Uang itu “mengalir dari yayasan ke sejumlah perusahaan milik anak-anak dan orang terdekat Soeharto sejak 1985”.

Menurut Kejaksaan Agung, “uang yang diselewengkan adalah milik negara karena dikumpulkan lewat peraturan pemerintah”.  Tapi satu tahun kemudian, Jaksa Agung Andi M Ghalib menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tuduhan bahwa Presiden Soeharto “menyalahgunakan uang negara lewat tujuh yayasannya tidak terbukti”.

Beberapa bulan kemudian, masih pada tahun yang sama, Presiden Abdurahman Wahid memerintahkan dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar diusut kembali. Pada 2000, Kejaksaan Agung menetapkan Presiden Soeharto sebagai tersangka. Perkara sempat masuk tahap penuntutan, namun persidangan berhenti, karena Soeharto dinyatakan mengalami sakit otak permanen.

Pada 2007, kasus ini menghadapi jalan buntu. Kejaksaan Agung lantas menggugat Presiden Soeharto secara perdata.  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dan Soeharto diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp139,2 miliar dan US$315 juta. Dalam perkara perdata disebutkan bahwa dana yang diperoleh Yayasan Supersemar sebagai tergugat II, oleh Presiden Soeharto tergugat I dan berperan selaku Ketua Yayasan “tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat”.

Pada 2010, Yayasan Supersemar dinyatakan kalah, namun terjadi kesalahan pengetikan jumlah uang yang tercantum dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung.  Lima tahun setelahnya, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali untuk memperbaiki salah ketik itu. Ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 trilun, yang merupakan akumulasi dari Rp139,2 miliar dan US$315 juta.

Berbekal keputusan ini, Kejaksaan Agung melakukan inventarisasi aset-aset Yayasan Supersemar. Dari sinilah dilakukan penyitaan satu vila di Mega Mendung, Bogor, dan Gedung Granadi di Jakarta. Sejauh ini, yayasan juga menyetor uang ke negara sebesar Rp240 miliar.

Zamira Loebis, yang pernah digugat oleh tim pengacara Soeharto akibat investigasi yang ia lakukan, mengatakan lamanya proses hukum tak lepas dari pertimbangan “pengaruh yang dimiliki oleh keluarga Soeharto”.

Ini tercermin dari kasus yang ia alami bersama majalah TIME. “Kami menang di tingkat pengadilan negeri, itu murni menang. Tapi mereka naik banding. Yang mengeluarkan putusan mulai ragu-ragu…,” kata Zamira. “Orang ini masih punya power atau tidak. Kami dinyatakan kalah, kami PK. Itu diajukan di era (presiden) SBY. Tak ada yang berani juga. Setelah ia (Soeharto) meninggal, baru diputuskan bahwa kami menang,” kata Zamira. (Silvano Hajid BBC News Indonesia)