Nekat ke Malaysia Secara Ilegal, 38 Calon Pekerja Terjaring Razia BP2MI

Kelompok C-PMI ilegal yang gagal berangkat ke Malaysia di penampungan BP2MI Nunukan (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 38  tenaga kerja Indonesia atau Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) yang nekat ke Malaysia secara ilegal diamankan setelah terjaring  dalam tiga kali razia pengawasan yng dilaksanakan  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan bersama Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dan Koramil Sebatik.

“Semua C-PMI ditampung dan ditangani ke BP2MI untuk proses tindak lanjutnya,” kata  Sub Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan, Arbain, pada Niaga.Asia, Selasa (22/02/2022).

Kronologi diamankannya C-PMI bermula dari anggota Satgas Pamtas bersama Koramil menghentikan 23 orang di Bambangan, Kecamatan Sebatik. Kelompok warga luar daerah ini merupakan penumpang KM Thalia yang tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (20/02).

Dari hasil pemeriksaan, C-PMI hendak diberangkatkan ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia. Sebagian dari PMI memiliki dokumen paspor dan surat jaminan dari majikan, namun keluar masuk negara tidak sesuai prosedural.

“Ada beberapa punya paspor dan surat jaminan, sebagian lagi tanpa dokumen. Kenapa dipersalahkan, karena keberangkatan PMI ke Malaysia ilegal,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan, para C-PMI telah membayar  ongkos transportasi sebesar 300 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 1 juta kepada sopir mobil yang akan membawa mereka dari Bambangan, Sebatik menuju lokasi keberangkatan ke Malaysia.

Keberadaan sopir itu sempat dikejar Satgas Pamtas bersama Koramil, tapi berhasil kabur bersama mobilnya meninggalkan lokasi penjemputan di Bambangan. Sopir itu kabur setelah melihatC- PMI di cegat dan diperiksa petugas.

“Tiap orang bayar 300 Ringgit Malaysia untuk perjalanan dari penjemputan di Bambangan sampai fasilitas penyeberangan naik perahu ke Malaysia,” kata Arbain.

Selang satu hari, BP2MI Nunukan kembali berhasil mencegah dan mengamankan 11 orang C-PMI di sebuah tempat penampungan sekitar jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan. Semua calon pekerja tidak dilengkapi dokumen perjalanan luar negeri.

“Semua C-PMI sudah membayar Rp 1,5 juta per orang kepada pengurus yang menjanjikan memberangkatkan pekerja ke Malaysia,” ujarnya.

Masih dalam operasi pencegahan, BP2MI pada hari ini kembali menerima penyerahan 4 orang ( bapak dan 3 anak) C-PMI yang diamankan Satgas Pamtas bersama Imigrasi di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik.

Hasil penelusuran awal, keluarga C-PMI ini belum sempat melakukan pembayaran untuk biaya keberangkatan ke Malaysia, namun ketika ditanyakan mana barang bawaan, pelaku mengatakan semua barang sudah diberangkatkan lebih dulu ke Malaysia.

“Modus baru C-PMI ilegal berangkat dari Tarakan langsung ke Sebatik, kemudian barang bawaan dikirimkan duluan ke Malaysia,” tuturnya.

Gaya penyelundupan pekerja migran ke Malaysia, terus berubah-ubah, tiap kali ada pengawasan ketat dari petugas, pasti ada perubahan modus, terkadang PMI diberangkatkan langsung dari Tarakan menuju Malaysia.

Arbain menerangkan, pemerintah pusat dan daerah terus menghimbau agar pekerja migran tidak melakukan penyeberangan ke Malaysia, karena negara penerima tenaga kerja masih menerapkan lockdown pencegahan Covid-19.

“Kalau hendak ke Malaysia tunggu lockdown di buka dan pemerintah pasti memfasilitasi dokumen keberangkatan legal. Kalau tetap ingin bekerja, bisa di perusahaan Nunukan,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: