Nekat Merenggut Keperawanan Pacar, Taufik Hidayat Jadi Pesakitan

AA
Terdakwa perenggut keperawan pacarnya, Taufik Hidayat dikawal ke ruang tahanan di PN Samarinda sesuai menjalani sidang pertama. (Foto: NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Taufik Hidayat (18) warga jalan Durian Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, terpaksa jadi pesakitan sekarang ini. Dia harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri bernama Intan (15) nama samaran yang masih dibawah umur.

Terdakwa Taufik dihadirkan JPU Yudhi Satriyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis(4/7/19) untuk mendengarkan dakwaan JPU.

Dihadapan Ketua Majelis hakim dipimpin Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Edi Toto Purba dan Joni Kondolele, Jaksa mendakwa Taufik bahwa sebelum perbuatan persetubuhan ini dilakukan, terdakwa sempat membujuk rayu korban akan bertanggungjawab dan berjanji menikahinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Junto pasal 76 D Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Dalam dakwaan JPU menungkap, terdakwa melakukan hubungan terlarang atau perbuatan cabul ini sekitar bulan November 2018, dimana waktu itu terdakwa bersama Intan yang diketahui mulai menjalin hubungan asmara sejak bulan Juli 2017, sedang duduk berdua di ruang tamu rumah terdakwa sambil ngobrol.

Tak lama kemudian terdakwa mengajak korban Intan masuk kamar. Nah, disitulah, terdakwa mulai mencium lalu meremas buah dada korban hingga terus menjalar kebagian sensitif (maaf) vagina korban. Ibarat nafsu sudah diubun-ubun, terdakwa pun akhirnya membuka celana korban dan melayangkan terpedonya.

“Usai melampiaskan hasrat sexnya kepada korban yang telah direnggut keperawanannya, belakangan terdakwa kembali mengulang perbuatan cabul ini hingga puluhan kali,” kata Jaksa. Atas perbuatan cabul yang menyetubuhi anak dibawah umur, terdakwa terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (007)