Nekatnya Pemulung di Samarinda, Maling Sambil Bawa Anak

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Jumat (4/2) (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap Pandi (43), warga Sungai Pinang, Kamis (4/2). Pria pemulung itu meringkuk di penjara bukan karena memulung melainkan mencuri barang orang lain. Bahkan, aksi itu dilakukan sambil membawa anaknya.

Pencurian itu dilakukan Pandi, Minggu (30/1) pagi. Aksinya terlihat jelas melalui rekaman kamera CCTV hingga akhirnya menjadi viral.

Terlihat usai menuruni motor di depan salah satu toko di Jalan AW Syachranie dengan gandengan gerobak di belakangnya, Pandi berjalan ke arah toko sambil menenteng karung di punggungnya.

Tidak disangka dia membawa dua alat bor elektrik yang cukup berat, dan memasukkannya ke dalam gerobak yang terlihat ada seorang bocah tak lain adalah anaknya sendiri.

Polisi gerak cepat. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pria itu Kamis (3/2). Sederetan barang bukti ikut diamankan.

“Modusnya pura-pura memulung menggunakan motor dan dilengkapi gerobak,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Jumat (4/2).

Pandi diketahui memiliki catatan kriminal di kepolisian. Dua kali bolak balik penjara, dia terjerat kasus yang sama, pencurian.

Dua mesin ini ikut diembat Pandi bermodus sebagai pemulung (Foto : Niaga Asia)

“Kali ini yang ketiga kalinya. Iya, dia sambil membawa anaknya (di dalam gerobak),” ujar Ary.

Ketiadaan pekerjaan usai keluar dari penjara, mendorong Pandi untuk mencuri. Rencana barang curian dia jual. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Ary.

Polisi tengah mengembangkan kasus itu ke lokasi lainnya yang diduga jadi sasaran pencurian Pandi.

“Sedang kita kembangkan. Beberapa barang yang kita temukan, masih berkaitan dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan AW Sjahranie),” sebut Ary.

“Jadi dia ini mobile (terus bergerak). Pura-pura memulung, dan mengambil barang yang bukan miliknya ketika ada peluang,” tambah Ary.

Selain pakaian, dan dua alat bor, polisi juga mengamankan motor, gerobak, linggis, parang dan palu milik Pandi. Pandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

“Linggis dan parang belum sempat dia gunakan untuk melakukan aksi pencurian,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: