Nelayan Pemukat Jangkar Nunukan Minta Jam Operasional Tidak Dibatasi Pukul 16:00 Wita

RDP Komisi II DPRD Nunukan dengan DKP Kaltara dan nelayan pukat jangkar membahas jam nelayan menagkap ikan. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Nelayan pemukat jangkar Nunukan dan Sebatik mendesak Pemerintah Kalimantan Utara (Kaltara), tidak membatasi jam operasional kerja sebagaimana diatur dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

“Tolong jam kerja kami tidak dibatasi, kalau bisa 24 jam seperti nelayan-nelayan lainnya,” kata Ketua Asosiasi Pemukat Rumput Laut (AMUK) Nunukan, Albar Masba pada Niaga,Asia, Rabu (30/10/2204).

Desakan operasional 24 jam disampaikan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, yang menghadirkan perwakilan nelayan pukat jangkar dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara.

Albar menerangkan, bersamaan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara, Nomor 26 Tahun 2024 yang membolehkan beroperasinya pukat jangkar, maka kegiatan tersebut dianggap legal karena tidak bertentangan dengan aturan.

Untuk itu, dirinya meminta DKP Kaltara tidak membatasi jam operasional sebagaimana yang tertuang dalam poin C, bahwa waktu pemasangan pukat jangkar dibatasi mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

“Kami takut pulang kerja tidak dapat hasil karena waktu operasional dibatasi, jadi kalau bisa jangan ada aturan waktu itu,” sebutnya.

Waktu yang diberikan 10 jam tidak cukup untuk pemasangan pukat jangkar, sebab pemasangan jaring pukat ini perlu mencari tempat strategis, apalagi dalam Pergub disebutkan ada aturan jarak dengan usaha kelautan lainnya serta spesifikasi jaring.

Pembebasan waktu kerja pukat jangkar sebagai antisipasi ketika pada siang hari gagal mendapatkan hasil, nelayan setidaknya masih memiliki waktu luang di malam harinya mencari rezeki dari hasil kelautan.

“Saya respek niat baik Gubernur Kaltara, tapi tolong juga pikirkan waktu kerja kami, janganlah dibatasi,” pintanya.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul yang memimpin RDP meminta DKP Provinsi Kaltara, sebaiknya merumuskan anggaran pengawasan dan patroli laut, guna mengantisipasi potensi kericuhan antar pelaku usaha.

“Kondisi saat ini sedang memanas antara petani rumput laut dan pemukat jangkar, jadi kalau bisa adakan patroli laut untuk keamanan,” sebutnya.

Giat patroli laut DKP sebaiknya melibatkan Lanal Nunukan dan Polairud, ketiga satuan ini secara intens memantau kondisi perairan Nunukan dan Sebatik, pasca terbitnya Pergub Kaltara tentang pukat jangkar.

Fadrul juga meminta kepada pelaku usaha rumput laut dan pukat jangkar saling menjaga keamanan dan saling menghormati pekerjaan masing-masing dengan cara tidak melakukan pengrusakan alat usaha.

“Dengan adanya Pergub, pelaku usaha rumput laut dan pukat jangkar sama-sama bisa bekerja, jadi tolong saling menjaga dan menghormati,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: