Netty Minta Pemerintah Akui Eksistensi PRT dalam Bentuk UU PPRT

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto: Jaka/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memberikan pengakuan atas eksistensi pekerja rumah tangga (PRT) yang dilakoni oleh warga negara Indonesia.

Menurutnya pengakuan negara ini harus ditindaklanjuti dengan melindungi pekerja rumah tangga yang sangat rentan mendapatkan diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

“Para PRT juga harus mendapatkan jaminan sosial saat mereka sakit dan saat mereka mendapatkan masalah seperti saat pandemi” ungkap Netty saat memberi sambutan dalam webinar yang bertajuk ‘APA KABAR RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)?’ pada Minggu (16/1/2022).

“Selama ini masih banyak PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang, bangun pukul 04.000 tidur pukul 24.00, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tambahan lagi beban kerja yang tak terbatas, rentan terhadap eksploitasi dan tindak kekerasan yang dapat digolongkan sebagai praktik-praktik perbudakan modern,” tambah Netty dalam keterangan persnya.

Lebih Lanjut, Netty mengatakan Fraksi PKS DPR RI berkomitmen untuk mendorong segera dituntaskannya pembahasan RUU PPRT menjadi sebuah UU.

“Terkait RUU PPRT ini negara memiliki kewajiban dan juga harus menjalankan amanat konstitusi bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam mengupayakan penghidupan yang layak ini setiap pekerjaan juga berhak dilindungi oleh negara tanpa terkecuali para PRT,” tuturnya.

“Menjadi sebuah kebutuhan agar RUU PPRT segera ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI karena sudah diperjuangkan sejak tahun 2004 atau 18 tahun yang lalu. Komunikasi secara intensif harus dilakukan kepada Pimpinan DPR RI, para pimpinan fraksi, dan badan legislasi agar RUU ini mendapat dukungan secara luas” tambah legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sebelumnya, Ketua Jala PRT Lita Anggraeni memaparkan RUU PPRT mendesak untuk disahkan menjadi UU.  Menurutnya, hubungan antara PRT dan pemberi kerja ini harus dilihat negara sebagai sesuatu yang mendesak dan penting untuk diperhatikan.

“Kita bicara pada situasi kerja PRT, bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak di mana jam kerja panjang, tidak ada libur, kemudian juga tidak ada jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan, kemudian beban kerja tak terbatas dan rentan juga akan eksploitasi tindak kekerasan yang bisa dikatakan sebagai praktik-praktik perbudakan modern,” jelasnya.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: