Nilai Jaminan Tambang yang “Menguap” di Kaltim Rp823 Miliar

Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto  menyerahkan dokumen-dokumen penting jaminan tambang  perusahaan tambang batubara di kaltim ke Kementerian ESDM lebih kurang Rp2 triliun, hari  Kamis (07/04/2022). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Antara tahun 2020-2021 nilai jaminan tambang yang “menguap” di Kalimantan Timur mencapai Rp823,220 miliar. Jaminan tambang itu meliputi dana jaminan reklamasi, paska tambang, dan dana kesungguhan, karena ada jaminan yang sudah kadaluarsa tapi tidak diperpanjang Pemprov Kaltim.

“Tahun 2020 terdapat dana jaminan tambang di DPMPTSP sebesar Rp1,971 triliun. Pada tahun 2021 tinggal Rp1,147 triliun, mengalami penurunan Rp823,220 miliar atau 41,76 persen,” kata  dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Diuraikan BPK, menurunnya nilai jaminan tambang sebesar Rp823,220 miliar itu, karena Pemprov kaltim tidak melakukan inventarisasi atas jaminan tambang yang sudah kadaluwarsa. Pemprov Kaltim juga tida memilah-milah apakah jaminan tambang itu kedaluwarsa atau kadaluwarsa namun sudah diperpanjang.

“Atas jaminan yang benar-benar kadaluwarsa Pemprov harus melakukan penagihan atas kewajiban perusahaan yang belum melakukan reklamasi atau pascatambang,” kata BPK.

Sedangkan untuk jaminan perusahaan yang sudah kadaluwarsa dan telah dilakukan perpanjangan jaminan, Pemprov harus menghapus dari daftar jaminan kadaluwarsa.

Berdasarkan reviu  Inspektorat Provinsi Kaltim , lapor BPK di LHP-nya, total jaminan tambang di Kaltim yang kadaluwarsa  tahun 2020 dan 2021 menurun, membuat  nilai kemitraan pihak ketiga menurun Rp847,811 miliar.

“Nilai kemitraan pihak ketiga seharusnya adalah sebesar nilai jaminan yang harus ditempatkan oleh perusahaan kepada pemerintah. Apabila jaminan perusahaan telah kadaluwarsa maka perusahaan harus memperpanjang jaminannya,” kata BPK.

BPK berpendapat pengelolaan jaminan tambang selama dikelola pemkab/pemkot, pemerintah provinsi tidak sesuai dengan Pasal 100 UU Minerba No 4 Tahun 2009, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30?mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Tambang yang Baik, tidak sesuai dengan Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

BPK memprakirakan permasalahan jaminan tambang di Kaltim mengakibatkan potensi kerugian atas jaminan yang telah habis masa berlakunya tahun 2021 Rp1,726 triliun dan $1,668 juta. Potensi jaminan kesungguhan belum dicatatRp593,851 juta. Potensi jminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp1,074 miliar dan bunga jaminan digunakan kabupaten/kota Rp87,231 juta.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan