Nilai Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Hampir Mencapai Rp91,5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Nilai kerugian 365 orang korban robot Trading DNA Pro berkedok investasi sudah  mencapai Rp91,5 miliar, termasuk nilai kerugian 242 orang yang melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri, hari Jumat.

Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan, dirinya telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

“Kami diberi kuasa oleh  242 orang dengan nilai kerugian Rp 73 miliar lebih,” ujar Juda, sebagaimana dikutip Tempo.co, Minggu, 3 April 2022.

Juda mengungkapkan, telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.

“Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua,” ungkap Juda.

Mengenai modus penipuan berkedok investasi ini, Juda menjelaskan, korban diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.

Pada awalnya,beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022.

“Dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang,” kata Juda.

Menurut Juda, yang dilaporkannya ke Bareskrim sebanyak 56 orang, berasal dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro.

Dalam laporannya, Juda mengatakan, terlapor melanggar Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua,” katanya.

Pada Senin lalu, 28 Maret 2022,  Bareskrim juga menerima laporan dari 122 korban robot trading DNA Pro, Laporan disampaikan kuasa hukum para korban, Muhammad Zainul Arifin.

“Total kerugian klien saya mencapai sekitar Rp 17 miliar,” ungkapnya.

Sementara satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pelapor berinisial RD itu mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.

Dari tiga berkas laporan yang disampaikan korban ke Bareskrim, jumlah pelapor/korban sebanyak 365 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 91,5 miliar.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan aplikasi DNA Pro  tersebut ilegal, karena tak memiliki izin.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan 

Tag: