Nilai Tukar Rupiah April 2021 Depresiasi dan Inflasi Tetap Rendah

aa
Pekerja menghitung uang Dollar Amerika Serikat dan Rupiah di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
JAKARTA.NIAGAASIA-Nilai tukar Rupiah pada April 2021 (per 19 April) mencatat depresiasi 1,16% secara rerata dan 0,15% secara point to point dibandingkan dengan level akhir Maret 2021.

“Perkembangan nilai tukar Rupiah tersebut seiring dengan masih berlangsungnya ketidakpastian pasar keuangan yang kemudian menahan aliran masuk investasi portofolio asing ke pasar keuangan domestik,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo usai memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 April 2021, Selasa (20/04/2021).

Disebutkan, dengan perkembangan ini, Rupiah sampai dengan 19 April 2021 mencatat depresiasi sekitar 3,42% (ytd) dibandingkan dengan level akhir 2020, relatif lebih rendah dari sejumlah negara berkembang lain, seperti Brazil, Turki, dan Thailand.

“Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar,” ujar Perry.

Inflasi Tetap Rendah

Menurut Perry, inflasi tetap rendah sejalan permintaan yang belum kuat dan pasokan yang memadai. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2021 tercatat sebesar 0,08% (mtm) atau 1,37% (yoy).

“Inflasi inti tetap rendah sejalan dengan pengaruh permintaan domestik yang belum kuat, stabilitas nilai tukar yang terjaga, dan konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi pada kisaran target,” ungkapnya.

Inflasi kelompok volatile food  tetap terkendali meski meningkat seiring faktor cuaca. Inflasi kelompok administered prices  juga tetap rendah sejalan dengan  tidak ada penyesuaian baik tarif jalan tol maupun angkutan udara. Inflasi pada tahun 2021 diprakirakan tetap terkendali dalam sasaran 3,0%±1%.

Perry juga menegaskan, ke depan, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah melalui Tim Pengendali Inflasi (TPI dan TPID), guna mengendalikan inflasi IHK sesuai kisaran targetnya.

“Koordinasi dengan Pemerintah tersebut termasuk untuk mengendalikan inflasi pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H,” ucapnya.
Sumber :  Departemen Komunikasi Bank Indonesia | Editor : Intoniswan

Tag: