Nunukan: Dicky Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu-shabu 1 Kilogram

aa
Muhammad Dicky ditangkap dengan barang bawaan shabu-shabu 1 kilogram yang hendak diderkan di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Polres Nunukan mengamankan dua orang tamu di  penginapan di Jalan TVRI Kecamatan Nunukan atas kepemilikan dan menyimpan 1 kilogram narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersangka Muhammad Dicky (30) dan temannya, pekerja swasta berawal dari informasi masyarakat, kemudian  ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Nunukan dengan melakukan penggerebekan diloksi tempat tersangka menginap, Kamis lalu (11/7/2019).

“Kita gerebek pelaku dan disana ditemukan barang bukti narkoba sekitar 1 kilogram,” kata Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kaur Sub Bagian Humas IptuMuhammad Karyadi, Rabu (17/07/2019)

Sebelum melakukan penggerebekan, anggota Resnarkoba Polres Nunukan mengamati gerak-gerik seorang laki-laki dengan ciri-ciri persis sebagaimana laporan masyarakat dan target operasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti kejahatan ditemukan saat petugas menggeledah badan dan barang bawaan berupa  1 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi shabu-shabu. “Tersangka mengatakan shabu akan dibawa ke Sulawesi,” kata Karyadi.

Dalam penggerebekan itu, tersangka berada dalam satu kamar dengan Amma (35) dan Rini (28) warga Kaili kota Palu, Sulawesi Tengah,. Keduanya diduga kuat adalah rekan kerja atau bahkan keluarga yang ikut membawa sabu.

Hasil introgasi terhadap tersangka didapati informasi baru bahwa sabu akan dibawa ke kota Palu, Sulawesi Tengah untuk diserahkan kepada bandar besar yang berdomisili di Tangga Palu. Dari informasi inilah, tim Reskoba melakukan control delivery mengejar target operasi bernama Ullu

“Kami berkoordinasi dengan Polres Palu yang hasilnya mengamankan 9 tersangka lainnya. Hanya saja target utama Ullu tidak berhasul tertangkap,” tuturnya.

Dari penangkapan 9 tersangka diamaankan 9 bungkus sabu seberat 100 gram, barang bukti kejahatan ini diserahkan ke Polres Palu sedangkan sabu 1 kilogram dibawa ke Polres Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.

“Target utama Ullu ditetapkan sebagai DPO bersama seluruh kepolisian, pelaku akan diburu dan kita pastikan, beberadaan pelaku suatu saat akan diketahui lewat jaringan intel dan informasi masyarakat,” ujar Karyadi.  Sabu seberat 1 kilogram dibawa ke Polres Nunukan, kalau 9 bungkus sabu seberat brutto 100 gram diserahkan ke Polres Palu,” jelasnya. (002)