Nunukan: Pedagang Keberatan Bangunan di Pasar Yamaker Dibongkar

pasar
Bangunan toko warga yang akan dibongkar Pemkab Nunukan. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA-ASIA-Pedagang sekaligus pemilik 12 bangunan toko dan kios di Pasar Yamaker Nunukan keberatan atas keinginan Pemerintah Kabupaten Nunukan membongkar bangunan mereka dan meminta surat edaran tentang rencana pembongkaran bangunan yang disampaikan ke pedagang dicabut.

“Surat edaran pemkab  itu menimbulkan kerisauan dan secara psikologis sangat menganggu pedagang,” kata Salman salah seorang pemilik bangunan di Pasar Yamaker pada Niaga.asia, Selasa (27/02). Salman bersama warga lainnya pun hari yang sama mengadu ke DPRD Nunukan dan diterima Ketua Komisi II, Muhammad Nasir.

Dalam surat edaran itu, kata Salman, pemkab mmberitahukan; menindaklanjuti hasil rapat pada Rabu, 24 Januari 2016 di ruang jabatan wakil bupati Nunukan terkait rencana peresmian Pasar Tradisional Terpadu, maka diminta kepada warga dan pedagang  mengosongkan bangunan di Pasar Yamaker. Batas pengosongan bangunan tanggal 07 Maret 2018 dan surat edaran dibagikan ke masyarakat tanggal 21 Februari 2018.

Menurut Salman lagi,surat edaran pengosongan bangunan itu bersifat ancaman karena harus dipatuhi pedagang, padahal sebelumnya pedagang dan warga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pembongkaran. “Pemkab rapat sendiri tanpa diketahui dan mengundang warga,” tambahnya.

Salman meminta pemkab  bijaksana dan bisa memahami penderitaan warganya, semua penghuni yang berada di Pasar Yamaker adalah bekas korban  kebakaran dan jumlah bangunan hanya 12 unit dan itupun digunakan untuk bangunan toko. “Kami orang susah bekas korban kebakaran, janganlah disusahkan lagi, dua kali kami mengalami musibah kebakaran dan semua harga benda habis,” tuturnya.

Ia minta pemkab memberikan penjelasan bagian mana saja yang terkena pembongkaran, karena dari 12 unit bangunan, empat bangunan memiliki legalitas  kepemilikan lahan berupa sertifikat.  Sertifikat diterbitkan BPN Bulungan tahun 1998 jauh sebelum terjadinya musibah kebakaran pasar  tahun 2001 dan reklamasi atau penimbunan tahun 2004 oleh pemerintah daerah.“Sebelum kebakaran dan sebelum reklamasi sudah ada sertifikat kami diterbitkan Kabupaten Bulungan dan Nunkan waktu itu masih kecamatan,” kata Salman.

Empat orang pemilik bangunan bersertifikat masing-masing atas nama Hartono, Aruji, Haji Mahadi dan Haji Abdul Wahab dan  setiap tahun membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) . Sertifikat yang dipegang warga bagian dari program prona Pemerintah Bulungan. “Saya ahli waris dari pemilik lahan bersertifikat, bangunan kami resmi dan kami tiap selalu membayar PBB dilengkapi bukti setoran,” jelasnya.

Menurut Salman, warga tidak sedikitpun berniat menghambat pembangunan daerah, dan siap pindah  asalkan pemkab menyiapkan lahan pengganti. Bangunan toko dan rumah warga tidak semuanya  menghalangi jalan masuk menuju pasar, kalaupun ingin mensterilkan lokasi pasar, alangkah baik cukup membongkar sebagian saja, bukan secara menyeluruh. “Kita siap pindah asalkan ada konpensasi pengganti, tapi saya minta cukup membongkar bagian yang menggangu akses pasar bukan semua bangunan,” harapnya. (002)