Nunukan Tidak Syaratkan Sertifikat Vaksin Untuk Perjalanan ke Luar Daerah

Pelabuhan speedboat PLBL Nunukan (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Capain vaksinasi di Kabupaten Nunukan, masih sekitar 9,4 persen atau baru 14.000 jiwa dari target sekitar 182.000 jiwa.

Rendahnya capaian membuat pemerintah daerah belum mewajibkan sertfikat vaksin bagi warganya yang akan mrlakukan perjalanan ke luar daerah.

“Karena capaian vaksin masih rendah, Nunukan tidak mengharuskan pelaku perjalanan ke luar daerah melampirkan sertifikat vaksin,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono pada Niaga Asia, Rabu (28/07).

Rendahnya capaian vaksinasi disebabkan vaksin yang diberikan pemerintah pusat ke daerah terbatas.

Pemerintah Nunukan bersama TNI – Polri bertekad menyukseskan program vaksin nasional sebagaimana instruksi Presiden, tapi vaksin yang diterima sedikit.

“Masih rendahnya jumlah penduduk yang divaksin, menyulitkan warga bepergian ke luar daerah yang telah mensyaratkan semua pendatang yang masuk menunjukkan sertifikat vaksin, misalnya ke Parepare, Makassar, dan daerah Level 4 lainnya” kata Aris.

Menurut Aris, perbedaan aturan tidak perlu diperdebatkan karena pada dasarnya semua daerah kategori level 4 menggunakan instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM dalam membuat kebijakan.

Dalam aturan PPKM level 4, hasil pemeriksaan swab antigen ataupun PCR negatif 1 x 24 jam tidak lagi cukup untuk dokumen keberangkatan sebagai syarat memasuki daerah-daerah tertentu.

“Saran saya, untuk sementara ditunda dulu keberangkatan sampai berakhirnya PPKM level 4 pada 2 Agustus 2021,” ujarnya.

Instruksi Mendagri memperketat mobilitas keluar masuk keberangkatan orang yang menuju daerah PPKM Level 4.

“Meski tidak mengharuskan sertifikat vaksin sebagai syarat keberangkatan, pemerintah Nunukan tetap memberlakukan aturan PPKM secara tegas di sektor lainnya seperti acara-acara menghadirkan orang banyak,” ujarnya lagi.

“Resepsi pernikahan yang mengundang massa, kegiatan berkumpul dihadiri orang dalam jumlah banyak dilarang,” tutup Aris.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: