Nurjanah, Perempuan Kurir Sabu dan Exctacy Ditangkap Polres Kukar

aa
Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Romi didampingi KBO dan Kanit Narkoba saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pasutri Nurjanah dan Ripani, Senin (19/11/2018) kemarin. (ist)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Nurjanah, perempuan kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang ditangkap aparat dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Poros Km 4 Desa Loa Janan, Senin (19/11/2018). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sabu-sabu lebih kurang 100 gram dan 30 butir exctacy.

Setelah menangkap Nurjanah yang sehari-hari adalah ibu rumah tangga, berusia 20 tahun, dalam pengembangan kasusnya, pada hari yang sama aparat Polres Kukar menciduk Ripani alias Arif (30) sebagai pemilik sabu dan ecstacy yang dibawa Nurjanah. Rifani diciduk di rumahnya di Kelurahan Rapak Dalam RT 016 Samarinda Seberang. Dari kediaman Ripani Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kantongan terpisah, masing-masing 66,96 gram (kotor) dan 15,33 gram yang sudah dimasukkan ke dalam 40 paket kecil.

aa
Nurjanah

Kapolres Kukar, AKBP Anwar Haidar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Romi dan Kasubag Humas, AKP Yunus Tandung mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba melibatkan Nurjanah atas informasi masyarakat yang disampaikan sekitar pukul 17.00 Wita bahwa akan ada antaran narkoba.

Setelah itu, anggota Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disampaikan masyarakat. “Selang 2 jam, tepatnya sekitar pukul 19.00 Wita, anggota mengamankan  Nurjanah,” ungkapnya.            Narkoba yang dibawa Nurjanah ditemukan anggota  setelah membongkar salon (spicker) yang dibawanya.

 

aa
Ripani

Menurut Kapolres, setelah memeriksa Nurjanah, diketahui bahwa narkoba yang dibawanya berasal dari Rifani alias Arif. Anggota kemudian melakukan penggerebekan di rumah Ripani  sekitar pukul 19.30 Wita dan hasilnya, ditemukan sabu-sabu. “Keduanya sudah ditahan,” kata Anwar Haidar.  “Keduanya ternyata pasangan suami-istri,” ungkap Kapolres. Kedua tersangka dikenakan sangkaan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (001)