Nurrahmani: Besok Disdag Umumkan Pedagang yang Dapat Kios di Pasar Pagi

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani mengatakan, besok Dinas Perdagangan akan mengumumkan pedagang yang dapat kios di Pasar Pagi. Sebanyak 149 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi yang belum mendapatkan kios, silakan mengecek pengumuman besok.

“Kalau masih ada yang tidak dapat, itu artinya tak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam instruksi wali kota ke Disdag,” kata Nurrahmani kepada media, Selasa (10/3/2026) di Kantor Dinas Perdagangan Samarinda jalan H. Juanda, menanggapi 149 pemilik SKTUB yang protes karena belum mendapatkan kios di Pasar Pagi.

Sesuai instruksi wali kota, pedagang yang mendapatkan kembali kiosnya di bangunan  baru Pasar Pagi adalah pedagang yang dulunya menggunakan kiosnya untuk berjualan sendiri, tidak menyewakan lapaknya ke orang lain.

Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda kini tengah menyandingkan ulang data pedagang untuk memastikan transparansi dalam pembagian lapak tahap berikutnya.

“Kita akan sandingkan lagi data mereka dengan data kita (Disdag), Rabu besok kami rilis daftar namanya, kemudian Kamis silakan mengambil tempat (pengundian kunci). Intinya, yang masuk kriteria pasti dikasih, di luar itu tidak,” lanjutnya.

berita terkait:

Wali Kota Terbitkan Lima Instruksi Terkait Pembagian Kios di Pasar Pagi

Nurrahmani juga menyoroti adanya satu NIK yang memiliki banyak SKTUB. Ia memastikan praktik demikian tidak berlaku lagi bangunan baru. Selain itu, keaktifan pedagang dalam membayar retribusi juga menjadi pertimbangan.

“Kalau pun NIK beda-beda, tapi lapak sebelumnya ditelantarkan tidak dibayar retribusinya, gak dapat juga. Misal dari lima lapak, yang dibayar dua lapak, hanya dapat dua,” ucapnya.

Terakhir, ia mengingatkan SKTUB bukanlah bukti kepemilikan kios secara permanen, melainkan izin menggunakan kios milik pemerintah dengan batas waktu tertentu.

“”Di SKTUB itu mereka hanya pengguna. Begitu waktunya habis, kios kembali ke Pemerintah Kota. Lahannya kan milik pemerintah kota,” ujarnya.

Nurrahmani menegaskan bahwa tidak akan mengumumkan data  pedagang penerima  kios pada tahap pertama.

“Saya gak pernah janji membuka data, kecuali diperintahkan Inspektorat dan pak Wali Kota Samarinda,” pungkasnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan

Tag: