“Nyantap” Shabu, Nursiyah Dihukum Enam Tahun Penjara

aa
Nursiyah. (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso didampingi hakim anggota Lucius Sunarno dan Rustam di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (28/8) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Nursiyah alias Cicil.

Wanita berparas cantik yang kedapatan “nyantap” shabu-shabu bersama temannya ini, dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya JPU Chendi Wulansari dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa Nursiyah bersama rekannya Robiatul dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Robiatul alias Wiwi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Nursiyah selaku pemilik sabu 0,14 gram dihukum 6 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa Nursiyah menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata Nursiyah bersama pengacaranya.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui pada fakta sidang sebelumnya, Robiatul dan Nursiyah ditangkap anggota Polisi saat menggunakan sabu di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. (007)

 

Tag: