Nyaris Terkecoh, KLHK & Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Ekor Burung Dilindungi

Keberadaan ratusan burung dalam bus terendus anjing pelacak. (Foto : HO/KLHK)

BANDAR LAMPUNG.NIAGA.ASIA Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyita 135 ekor burung dilindungi dan bus pengangkutnya, Jumat (26/3), di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas nyaris terkecoh. Ratusan burung itu ditemukan setelah terendus anjing pelacak.

Penyidik Gakkum KLHK memeriksa AA (28), JS (33) awak bus dan supir bus DB (37). Penyidik kemudian menetapkan DB (37) sebagai tersangka. Saat ini DB ditahan di Rutan Polda Lampung.

“Kami akan mengembangkan kasus ini, untuk mengejar jaringan penangkap dan penyelundup burung sampai tuntas ke pemilik dan pengirim burung-burung itu,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Minggu (29/3), melalui keterangan tertulis kepada Niaga Asia.

Eduward menerangkan, penyidik Gakkum menjerat DB dengan pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Balai KSDA KLHK SKW III Lampung mengidentifikasi bahwa 135 ekor burung adalah termasuk dilindungi, dari 272 ekor yang diselundupkan itu. Jenis burung yang dilindungi itu antara lain:

–Tangkar ongklet/celilin (Platylophus gelericulatus) sebanyak 6 ekor
–Cica daun kecil/cica ijo mini (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 28 ekor
–Cica daun besar/cica hijau (Chloropsis sonnerati) sebanyak 11 ekor
–Cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 35 ekor
–Cica daun sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 55 ekor

Penangkapan berawal ketika penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, mendapatkan informasi Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan BKSDA Bengkulu menahan penyelundup burung dilindungi.

Tim Balai Gakkum, 26 Maret 2021, segera menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menahan 3 orang pelaku, setelah BKSDA, Karantina dan JAN, mengidentifikasi jenis burung dilindungi itu, dan mengamankan barang bukti berupa 272 ekor burung, bus pengangkut, dan menahan DB supir bus, berikut dua awak bus lainnya, AA dan JS.

Pelaku menyelundupkan burung-burung itu, dengan cara disimpan di bagian mesin kendaraan. Kendati demikian, anjing pelacak petugas masih dapat mengendus keberadaan 272 ekor burung. Gakkum KLHK saat ini telah mengidentifikasi beberapa pelabuhan dan bandara, sebagai sebagai lokasi penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, operasi penindakan tersebut, menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap perburuan dan perdatangan illegal satwa yang dilindungi.

Operasi seperti ini merupakan prioritas KLHK. Seperti di pelabuhan penyeberangan di provinsi Lampung, termasuk wilayah Sumatera ke Jawa atau sebaliknya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di provinsi Lampung, maupun mau pun pelabuhan dan bandara di wilayah lain, yang sudah kami idenfitikasi sebagai titik rawan peredaran ilegal,” demikian Sustyo.

 

Sumber : Kementerian LHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: