OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Asri Madani Nusantara

Sumber : OJK

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 15 September 2021.

“Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara,” kata OJK dalam rilisnya.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara tersebut, kata OJK,  maka Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” pungkas OJK.

Cabut PT Inspira Data Nusa

Selain itu, OJK melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020.

“Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital,” kata OJK.

Sumber : Humas OJK  | Editor : Intoniswan

Tag: