OJK Denda PT Bliss Properti Indonesia Tbk Rp2,7 Miliar

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat​ terhadap Pasar Modal Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020),” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M Ismail Riyadi, dalam press realeasenya, 13 Maret 2026.

Sanksi dikeluarkan, lanjut Ismail,  karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019-LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Bahwa Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh  Benny Tjokrosaputro,” lanjutnya.

Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020 sebagaimana tersebut di atas.

Atas pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada LKTT 2019-LKTT 2023 PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada LKT 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut: (a) Sdr. Gracianus Johardy Lambert dan Sdri. Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Kemudian (b) Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020-2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,950 miliar secara tanggung renteng.

Terakhir © Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019-2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun sejak 13 Maret 2026.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: